Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021, guna mengantisipasi lonjakan kasus aktif COVID-19 pascalibur Hari Raya Idul Fitri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021. Demikian keterangan yang diterima MINA, Selasa (18/5).
Gubernur Anies Baswedan mengatakan, bagi warga yang masuk Jakarta dari luar kota harus siap menjalani screening yang dikerjakan bersama oleh Pemprov DKI Jakarta dan jajaran Forkompinda, yaitu di pintu-pintu masuk menuju Jakarta serta di lingkungan masing-masing warga.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menjelaskan, peningkatan kasus aktif di Jakarta memang fluktuatif dalam dua minggu terakhir.
Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia
Ada peningkatan kasus aktif dari 7.039 pada tanggal 3 Mei 2021 menjadi 7.266 pada tanggal 15 Mei 2021 sebelumnya, akhirnya turun menjadi 7.146 pada tanggal 16 Mei 2021.
“Memang ada penurunan sebesar 120 kasus dari periode tanggal 15-16 Mei 2021. Namun, kami akan tetap waspada terjadinya peningkatan kasus pada dua minggu ke depan, terlebih periode ini merupakan periode setelah Idul Fitri,” jelasnya.
Selain itu, Widyastuti juga menyampaikan, Dinkes DKI Jakarta telah menyiapkan 6.633 tempat tidur isolasi dan 1.007 fasilitas ICU.
Dari kapasitas tersebut, tingkat keterisiannya juga tergolong masih dapat dikendalikan.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
“Tempat tidur isolasi terisi 1.724 atau 26% dan ICU terisi 338 pasien atau 34%. Artinya, kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU masih di atas 50%,” katanya. (R/SR/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina