Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasca Putusan ICJ, Warga Gaza Inginkan Aksi Nyata

Nur Hadis - Sabtu, 25 Mei 2024 - 05:30 WIB

Sabtu, 25 Mei 2024 - 05:30 WIB

22 Views

Gaza, MINA – Dipaksa meninggalkan rumahnya akibat serangan Israel di Gaza yang telah berlangsung selama tujuh bulan, Salwa Al-Masri, tidak mempunyai harapan besar bahwa penderitaannya akan teratasi dengan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di Rafah. Demikian dikutip dari MEMO, Sabtu, (25/5).

“Pembantaian semakin meningkat,” katanya, sambil memasak makanan di atas api terbuka di luar tenda di Deir Al-Balah.

“Mereka seharusnya tidak usah mengatakan satu hal, padahal tindakannya berbeda,” kata Masri, yang meninggalkan rumahnya di Gaza utara pada awal perang. “Kami ingin keputusan ini diterapkan di lapangan.”

Para hakim di Pengadilan Dunia, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Kriminal Internasional (ICJ), memerintahkan Israel pada hari Jum’at untuk menghentikan serangannya di Provinsi Rafah. Keputusan ini menandai keputusan darurat penting atas kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida dalam serangannya di Jalur Gaza.

Baca Juga: Kapal Wisata Mesir Tenggelam di Laut Merah, 17 Penumpang Hilang

Namun Pengadilan Dunia tidak mempunyai sarana untuk melaksanakan perintahnya, dan menteri kabinet perang Israel, Benny Gantz, mengatakan Israel akan melanjutkan perang yang “adil dan perlu” melawan kelompok Hamas untuk memulangkan sandera dan menjamin keamanannya.

Pejuang Hamas dituduh oleh Israel telah membunuh sekitar 1.200 orang di Israel dalam serangan tanggal 7 Oktober dan menculik sekitar 250 orang lainnya, yang belakangan diketahui 1.139 korban tentara dan pemukim ilegal Israel justru tewas dibunuh oleh pasukan udara Israel sendiri.

Sementara otoritas kesehatan Gaza mengatakan lebih dari 35.000 warga Palestina telah syahid dalam serangan Israel yang menghancurkan sebagian besar wilayah kantong tersebut.

Israel menolak gugatan Afrika Selatan bahwa mereka melakukan genosida terhadap warga Palestina dalam perang Gaza, dengan alasan bahwa mereka bertindak untuk membela diri dan melawan Hamas.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya

“Israel tidak peduli dengan dunia; tindakan ini seolah-olah berada di atas hukum karena pemerintah AS melindungi mereka dari hukuman,” kata Shaban Abdel-Raouf, warga Palestina yang empat kali mengungsi akibat serangan Israel.

“Dunia belum siap untuk menghentikan pembantaian kami di tangan Israel,” kata Abdel-Raouf, yang dihubungi melalui telepon.

Israel mulai melakukan serangan ke Rafah awal bulan ini, dengan mengatakan bahwa mereka bertujuan untuk memusnahkan sisa pejuang Hamas yang bersembunyi di sana.

Serangan Israel secara serentak di wilayah utara dan selatan Gaza bulan ini telah menyebabkan eksodus baru ratusan ribu warga Palestina meninggalkan rumah mereka, dan memutus jalur akses utama bantuan, sehingga meningkatkan risiko kelaparan.

Baca Juga: Dokter Palestina Kumpulkan Dana untuk Pendidikan Kedokteran di Gaza

Pengacara Afrika Selatan pekan lalu meminta ICJ untuk menerapkan tindakan darurat, dengan mengatakan serangan Israel terhadap Rafah harus dihentikan untuk menjamin kelangsungan hidup rakyat Palestina.

Hamas mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan ICJ namun mengatakan hal itu tidak cukup “karena agresi pendudukan di Jalur Gaza dan khususnya di Gaza utara sama brutal dan berbahayanya”.

Warga Palestina memerlukan penghentian segera perang dan mereka ingin melihat tindakan untuk mencapai hal tersebut, kata Nabil Diab, seorang pengungsi Palestina. “Kami tidak membutuhkan deklarasi,” katanya.[]

Mi’raj news Agency (MINA)

Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang

Rekomendasi untuk Anda