Ramallah, MINA – Tindakan sewenang-wenang dilakukan pasukan Israel pada Selasa (5/9) dengan menahan setidaknya 15 orang Palestina dalam penggerebekan di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki. Demikian menurut laporan Masyarakat Tahanan Palestina (PPS).
Pasukan Israel dilaporkan menahan lima orang Palestina dari daerah Tubas, empat lainnya dari Hebron, dua dari Jenin, tiga dari Nablus, dan satu dari distrik Ramallah, seperti dilaporkan Wafa yang dikutip MINA.
Sementara itu PPS mengatakan, pihak berwenang Israel mengeluarkan perintah penahanan administratif, tanpa tuduhan atau pengadilan, kepada sekitar 50 tahanan Palestina yang ditahan di penjara Israel termasuk seorang wanita dan seorang dosen universitas.
Dikatakan, 16 tahanan menerima perintah penahanan administratif untuk pertama kalinya, 34 orang lainnya lainnya telah mendapat penahanan administratif mereka.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
Perlu diketahui, tahanan administratif biasanya ditangkap berdasarkan data intelijen militer Israel. Tahanan administratif dapat ditahan tanpa tuduhan atau pengadilan selama enam bulan pada satu waktu, dan penahanan mereka dapat tanpa batas untuk diperbaharui.
Sebuah laporan bersama yang dikeluarkan oleh beberapa LSM Palestina menunjukkan, ada 509 penangkapan yang dilakukan di bulan Maret 2017 saja, termasuk 75 anak-anak.
Tahun 2016 menandai catatan terburuk untuk tahanan anak. Perubahan undang-undang Israel memperbolehkan mengirim langsung anak Palestina di bawah umur 14 ke penjara. Tahun 2016 lalu, 21 anak di bawah umur berada di bawah penahanan administratif.
Pada tahun yang sama, sekelompok anak-anak Palestina menerima hukuman yang lama, sebagian selama lebih dari 10 tahun penjara.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Menurut laporan, tahanan Palestina termuda saat ini adalah seorang anak berusia 12 tahun yang telah dituduh melempar batu.
Tahanan tertua adalah Fouad al-Shobaki berusia 76 tahun. Ia sudah menjalani hukuman 20 tahun sejak tahun 2006. Ia didakwa menyediakan senjata kepada kelompok-kelompok bersenjata Palestina.
Di antara para tahanan wanita ada 19 ibu, beberapa tanpa hak kunjungan sebagai ukuran hukuman.
Semua penangkapan merupakan tindakan sewenang-wenang, karena tahanan tidak diberi akses ke pengacara, dan sering ditahan dalam masa interogasi yang berlangsung sampai dua bulan.”
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Menurut Biro Pusat Statistik Palestina, sudah ada sekitar satu juta penangkapan yang dilakukan terhadap warga Palestina sejak tahun 1948. (T/B05/ RS1
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain