Pasukan Pendudukan Israel Tutup Semua Pintu Masuk ke Distrik Nablus

, MINA – Pasukan Israel pada Rabu (23/6) menutup semua pintu masuk ke gunung yang dijarah oleh pemukim Israel di kota Beita, selatan kota Nablus, Tepi Barat, menurut sumber setempat.

Wakil Wali Kota Beita, Mousa Hamayel, mengatakan kepada WAFA bahwa buldoser militer Israel menutup semua pintu masuk ke Jabal Sabih (Gunung Sabih), yang telah menjadi tempat protes mingguan terhadap puluhan tahun penjajahan dan apartheid Israel.

Dia berjanji bahwa menutup gunung tidak akan menghalangi penduduk Beita untuk meningkatkan perjuangan mereka melawan kolonialisme pemukim Israel.

Penduduk Beita dan desa-desa sekitarnya telah mengadakan unjuk rasa sejak Jumat (18/6) lalu untuk memprotes pembangunan pemukiman kolonial baru Givat Eviatar di atas Jabal Sabih serta perampasan tanah milik penduduk desa Beita, Huwarra, dan Za’tara untuk meresmikan jalan bypass khusus pemukim baru.

Pasukan pendudukan Israel telah menggunakan kekerasan fatal untuk membubarkan unjuk rasa, menewaskan lima warga dari kota tersebut dan melukai lebih dari 618 lainnya dalam hampir sebulan.

Selain Gunung Sabih, pasukan Israel juga mendirikan pos pemukiman kolonial lain di atas Gunung Al-Arma, utara Beita, beberapa bulan yang lalu, karena gunung itu merupakan lokasi yang strategis menghadap ke Lembah Yordan, sebidang tanah subur yang membentang ke barat di sepanjang Sungai Yordan yang membentuk sekitar 30% dari Tepi Barat.

Pembangunan dua pos kolonial di puncak Gunung Sabih, selatan Beita, dan Gunung Al-Arma, utara kota, selain menjadi jalan pintas ke barat adalah tindakan Israel untuk mendorong desa-desa dan kota-kota Palestina ke dalam kantong-kantong yang terpencil, dikelilingi oleh tembok, pemukiman dan instalasi militer, dan mengganggu kedekatan geografis mereka dengan bagian lain dari Tepi Barat.

Jumlah pemukim yang tinggal di pemukiman kolonial khusus Yahudi di Yerusalem Timur yang diduduki dan Tepi Barat yang melanggar hukum internasional telah melonjak menjadi lebih dari 700.000 dan perluasan pemukiman kolonial telah meningkat tiga kali lipat sejak penandatanganan Kesepakatan Oslo pada tahun 1993.

Undang-undang negara-bangsa Israel, yang disahkan pada Juli 2018, mengabadikan supremasi Yahudi, dan menyatakan bahwa membangun dan memperkuat permukiman kolonial adalah “kepentingan nasional.” (T/R6/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: siti aisyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.