Beirut, MINA – Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL) mengungkap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Israel di wilayah Lebanon selatan, khususnya setelah perjanjian gencatan senjata yang mulai berlaku pada 27 November 2024 lalu.
UNIFIL mengecam tindakan Israel yang menghancurkan menara pengawas dan pagar di wilayah Lebanon selatan. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan perjanjian gencatan senjata. Al-Jazeera melaporkan, Ahad (5/1).
Israel dilaporkan telah menyerang markas UNIFIL di Lebanon selatan, yang mengakibatkan cedera pada 15 pasukan penjaga perdamaian. Beberapa di antaranya mengalami iritasi kulit akibat asap dari peluru yang ditembakkan ke lokasi tersebut.
Hingga Sabtu malam (4/1), Israel telah melakukan 383 pelanggaran perjanjian gencatan senjata, yang mengakibatkan 32 orang tewas dan 39 lainnya terluka.
Baca Juga: Malaysia Tahan 196 Migran Rohingya dari Myanmar
Lebanon dapat membawa isu pelanggaran ini ke forum internasional, seperti Dewan Keamanan PBB atau Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), untuk mendapatkan dukungan dan tindakan lebih lanjut.
PBB harus memastikan penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia di wilayah konflik kepada siapapun, termasuk Israel.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menlu Suriah Dijadwalkan Kunjungi Qatar, UEA, dan Yordania