Washington, 13 Dzulhijjah 1436/27 September 2015 (MINA) – Paus Francis dan Presiden China Xi Jinping mengadakan pertemuan dengan Presiden Obama untuk membahas masalah kebebasan beragama di Washington.
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan agama. Hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agama atau kepercayaan bagi diri sendiri atau dalam komunitas dengan orang lain di depan umum. Untuk mewujudkan agama atau keyakinannya dalam pengajaran, praktek, ibadah dan ketaatan,” kata Paus Francis mengutip Pasal 18 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948.
Sebaliknya, Presiden Xi menggambarkan sebuah dunia di mana lebih dari 75 persen umat manusia bebas beragama pada saat krisis global.
Akhir pekan lalu di New York, 100 anggota dari 50 Komisi Internasional bagi Kebebasan Beragama mengambil langkah terbaru dalam kebebasan beragama.
Baca Juga: India Pertimbangkan Terima Duta Besar Taliban karena Alasan Tiongkok
Beberapa Pemerintahan, seperti China, Korea Utara, Iran, Pakistan, Irak, Suriah, dan Sudan menyalahgunakan kebebasan beragama dalam banyak cara, termasuk memenjarakan orang karena keyakinan dan tindakan mereka. (T/anj/R-01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Puan Maharani Ajak Parlemen Asia Tolak Relokasi Penduduk Gaza