Bogor, 2 Sya’ban 1436/20 Mei 2015 (MINA) – Prostitusi online yang marak terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, belakangan ini meresahkan masyarakat terutama kaum perempuan.
Ketua Umum Pengurus Besar Wanita Al-Irsyad, Fahimah Abdul Kadir Askar mengatakan, salah satu upaya pencegahan prostitusi dengan memaksimalkan peran perempuan dalam meningkatan produktivitas dengan berwirausaha.
Dalam pandangan Islam prostitusi adalah aktifitas zina yang haram dan termasuk dosa besar. Dan setiap yang bertentangan dengan agama hanya akan melahirkan bahaya dan kerusakan.
“Untuk itu, peran perempuan sangat penting di samping menunjang ekonomi keluarga juga mencegah prostitusi dengan mengembangkan wirausaha bagi perempuan,” ujar Fahimah kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) saat ditemui di sela acara Gathering dan Bazaar PB Wanita Al-Irsyad, Rabu (20/5).
Baca Juga: Di Balik Hijab, Ada Cinta
Di samping itu, Fahimah mengatakan selain mengikat ukhuwah Islamiyah, program-program PB Al-Irsyad juga mendorong peran perempuan untuk terus belajar berkarya dan mandiri.
“Kami harapkan para perempuan dapat berkarya dan mandiri, supaya tidak dilecehkan oleh siapa pun,” ujar Fahimah.
“Dan memang saat ini pentingnya peran pemerintah dalam mengambil sikap dan tindakan pada prostitusi online yang dapat memecahkan moral perempuan bangsa Indonesia,” tambah Fahimah.
Saat ini Wanita Al-Irsyad tengah berkontribusi untuk mengedepankan peran muslimah, dengan membuat Bazaar, Sedekah Resep, membantu pendidikan anak Indonesia, berkontribusi dalam pengidap tunanetra yang telah berjalan tujuh kali.
Baca Juga: Menjadi Pemuda yang Terus Bertumbuh untuk Membebaskan Al-Aqsa
“Insya Allah kedepannya kita akan go Internasional dengan meningkatkan ukhuwah Islamiyah, dan kita juga bekerjasama dengan Internasional Muslim Woman Union (IMWU) yang berbasis di Sudan,” jelas Fahimah.
Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah (Jam’iyat al-Islah wal Irsyad al-Islamiyyah) berdiri pada 6 September 1914 (15 Syawwal 1332 H). Tanggal itu mengacu pada pendirian Madrasah Al-Irsyad Al-Islamiyyah yang pertama, di Jakarta. Pengakuan hukumnya sendiri baru dikeluarkan pemerintah Kolonial Belanda pada 11 Agustus 1915.
Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyyah memiliki empat organ aktif yang menggarap segmen anggota masing-masing. Yaitu Wanita Al-Irsyad, Pemuda Al-Irsyad, Puteri Al-Irsyad, dan Pelajar Al-Irsyad. Peran masing-masing organisasi yang tengah menuju otonomisasi ini (sesuai amanat Muktamar 2000), cukup besar bagi bangsa.(L/P007/R05)
Baca Juga: Muslimat Pilar Perubahan Sosial di Era Kini
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Tujuh Peran Muslimah dalam Membela Palestina