Jenewa, MINA – Kantor Hak Asasi Manusia PBB melaporkan, hampir 70 persen korban agresi militer pendudukan Israel di Jalur Gaza adalah anak-anak dan perempuan.
Hal itu, kata PBB dalam sebuah laporan yang dikutip Wafa, Sabtu (9/11), menunjukkan pelanggaran sistematis terhadap prinsip-prinsip dasar hukum kemanusiaan internasional, termasuk pembedaan dan proporsionalitas.
Kantor Hak Asasi Manusia PBB menerbitkan laporan yang mencakup enam bulan dari November 2023 hingga April 2024, yang secara umum mengkaji pembunuhan warga sipil dan pelanggaran hukum internasional yang dalam banyak kasus dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
“Mahkamah Internasional, dalam serangkaian perintahnya tentang tindakan sementara, menggarisbawahi kewajiban internasional Israel untuk mencegah, melindungi, dan mencegah tindakan genosida serta perilaku terlarang terkait,” kata laporan itu.
Baca Juga: Israel 52 Kali Langgar Perjanjian Gencatan Senjata Sejak 27 November Lalu
Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Türk menekankan keharusan bagi pendudukan Israel untuk sepenuhnya dan segera mematuhi kewajiban tersebut.
“Hal ini bahkan lebih kritis dan mendesak, mengingat keseluruhan perilaku yang ditetapkan dalam laporan dan mempertimbangkan kejadian terkini, termasuk operasi Israel di Gaza utara serta penerapan undang-undang yang memengaruhi kegiatan UNRWA,” katanya.
“Sangat penting bahwa ada perhitungan yang tepat sehubungan dengan tuduhan pelanggaran serius hukum internasional melalui badan peradilan yang kredibel dan tidak memihak dan, sementara itu, semua informasi serta bukti yang relevan dikumpulkan dan disimpan,” tambahnya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Palestina Kecam Perintah Israel yang Menyita Pengeras Suara di Masjid