Washington, MINA – Majelis Umum PBB menerbitkan setidaknya 15 resolusi membidik berbagai kejahatan yang dilakukan Israel atas rakyat Palestina.
Resolusi itu menyerukan International Court of Justice (ICJ) yang berbasis di Den Haag, Belanda, untuk segera memberikan pendapat penasihat tentang pendudukan, permukiman, dan aneksasi Israel yang berkepanjangan di wilayah Palestina.
ICJ adalah pengadilan tertinggi PBB untuk menengahi perselisihan antar-negara. Putusannya mengikat dan memengaruhi opini publik, tapi tidak memiliki mekanisme untuk penegakannya. Al-Jazeera melaporkan.
Sementara itu. Israel telah mengecam resolusi yang meminta ICJ mengeluarkan pendapat resmi tentang praktik pendudukan dan aneksasi di wilayah Palestina.
Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan
Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan menyebut resolusi itu sebagai “noda moral”.
Majelis Umum PBB juga mengadopsi resolusi tentang pendudukan Dataran Tinggi Golan oleh Israel, pengungsi Palestina, proliferasi nuklir, permukiman, dan proses perdamaian yang terhenti. (R/P2/B04)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Parlemen Brasil Keluarkan Laporan Dokumentasi Genosida di Gaza