PBB Adopsi 15 Resolusi Bidik Israel

Washington, MINA – Majelis Umum menerbitkan setidaknya 15 membidik berbagai kejahatan yang dilakukan Israel atas rakyat Palestina.

Resolusi itu menyerukan International Court of Justice (ICJ) yang berbasis di Den Haag, Belanda, untuk segera memberikan pendapat penasihat tentang pendudukan, permukiman, dan aneksasi Israel yang berkepanjangan di wilayah Palestina.

ICJ adalah pengadilan tertinggi PBB untuk menengahi perselisihan antar-negara. Putusannya mengikat dan memengaruhi opini publik, tapi tidak memiliki mekanisme untuk penegakannya. Al-Jazeera melaporkan.

Sementara itu. Israel telah mengecam resolusi yang meminta ICJ mengeluarkan pendapat resmi tentang praktik pendudukan dan aneksasi di wilayah Palestina.

Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan menyebut resolusi itu sebagai “noda moral”.

Majelis Umum PBB juga mengadopsi resolusi tentang pendudukan Dataran Tinggi Golan oleh Israel, pengungsi Palestina, proliferasi nuklir, permukiman, dan proses perdamaian yang terhenti. (R/P2/B04)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.