Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PBB Adopsi Lima Resolusi Terkait Palestina dan Gholan Suriah

Rana Setiawan - Sabtu, 5 Desember 2020 - 01:45 WIB

Sabtu, 5 Desember 2020 - 01:45 WIB

3 Views

New York, MINA– Sidang umum PBB dengan mayoritas anggotanya, Rabu (2/12) menerima dan mengadopsi sejumlah resolusi, empat terkait persoalan Palestina, dan satu resolusi terkait Gholan Suriah.

Dalam sidang yang digelar di kantor PBB, resolusi bertajuk “Penyelesaian Masalah Palestina Secara Damai” mendapat dukungan 145 negara, menolak 7 negara, dan abstain 9 negara.

Dalam keterangan resmi PBB yang dikutip MINA, Jumat (4/12), tujuh negara yang menolak yakni Australia, Kanada, Israel, Kepulauan Marshall, Negara Federasi dari Mikronesia, Nauru, Amerika Serikat.

Sidang umum PBB juga menyetujui agenda “Program Informasi Khusus Departemen Informasi Sekjen PBB Terkait Masalah Palestina” dengan 142 negara mendukung, 8 negara menolak, dan 11 abstain.

Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat

Sementara itu resolusi berjudul “Komite penerapan hak-hak bangsa Palestina yang tidak bisa dirubah” mendapat dukungan 91 negara, dan 17 negara menolak, serta 54 negara abstain.

Resolusi keempat yang disetujui sidang umum PBB yaitu “Divisi Hak-hak Palestina di Sekretariat Jendral PBB” mendapat dukungan 82 negara, dan 25 menolak, serta 53 negara abstain.

Adapun resolusi terkait Gholan Suriah, mendapat dukungan 88 negara, dan 9 menolak, serta 62 negara memilih abstain.

Dengan ketentuan lebih lanjut, pbb/">Majelis Umum PBB meminta semua Negara Anggota untuk tidak mengakui perubahan apapun pada perbatasan sebelum 1967, termasuk yang berkaitan dengan status Yerusalem, selain yang disetujui oleh para pihak melalui negosiasi.

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Dengan demikian, perjanjian dengan Israel tidak boleh menyiratkan pengakuan kedaulatan Israel atas wilayah yang diduduki Israel pada tahun 1967.

Berdasarkan ketentuan resolusi Komite Pelaksanaan Hak-hak yang Tidak Dapat Dicabut dari Rakyat Palestina, Majelis meminta Komite untuk terus memfokuskan kegiatannya sepanjang tahun 2021 dan 2022 pada upaya dan inisiatif untuk mengakhiri pendudukan Israel dan mengatur kegiatan dalam hal ini.

Tak Ada Perubahan Selama Beberapa Dekade

Sebelum pemungutan suara, Presiden Sidang Umum PBB ke-75, Volkan Bozkir menyatakan, persoalan Palestina diajukan ke sidang umum PBB pertama kalinya tahun 1947, dan sejumlah resolusi PBB diterbitkan terkait Palestina dalam tujuh dekade lalu, namun tak ada perubahan apapun.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Presiden Sidang Umum menyatakan, tak mungkin merealisir keamanan dan stabilitas di kawasan Timur Tengah tanpa perdamaian adil dan permanen, serta menyeluruh antara Israel dan Palestina.

Saat ini tiba saatnya untuk membela keadilan, tiba saatnya untuk menghormati hak-hak sejarah dan hukum bagi bangsa Palestina.

Palestina Apresiasi Dukungan Internasional

Dalam pidatonya, pengamat tetap Palestina di PBB, Riyad Mansour memaparkan apresiasi atas dukungan solidaritas internasional untuk Palestina.

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Mansour menyerukan kepada segenap Negara anggota untuk setiap terhadap komitmen mereka terkait hukum internasional, termasuk penerapan resolusi PBB terhadap konvensi Jenewa ke 4.

Tanpa penerapan resolusi, tanpa sanksi, sangat menyakitkan bahwa Israel masih melakukan penjajahan, dengan mengabaikan semua resolusi PBB, melanggar hukum internasional dan HAM, menghancurkan perdamaian hakiki dan stabilitas serta keamanan.

Pengamat Palestina mendesak komitmen PBB lewat kerja serius lewat tekanan politik, hukum dan sarana lainnya.

Mansour juga menyeruan untuk terus memberikan dukungan kemanusiaan dan pembangunan bagi para pengungsi Palestina, lewat badan PBB UNRWA, sampai tercapai solusi yang adil bagi Palestina, sesuai resolusi 194 yang menegaskan hak para pengungsi Palestina untuk pulang ke Negara mereka. (T/R1/RS2)

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Mi’raj News Agency (MINA) 

Rekomendasi untuk Anda