PBB Adopsi Lima Resolusi Terkait Palestina dan Gholan Suriah

New York, MINA– Sidang umum dengan mayoritas anggotanya, Rabu (2/12) menerima dan mengadopsi sejumlah resolusi, empat terkait persoalan , dan satu resolusi terkait Gholan Suriah.

Dalam sidang yang digelar di kantor PBB, resolusi bertajuk “Penyelesaian Masalah Palestina Secara Damai” mendapat dukungan 145 negara, menolak 7 negara, dan abstain 9 negara.

Dalam keterangan resmi PBB yang dikutip MINA, Jumat (4/12), tujuh negara yang menolak yakni Australia, Kanada, Israel, Kepulauan Marshall, Negara Federasi dari Mikronesia, Nauru, Amerika Serikat.

Sidang umum PBB juga menyetujui agenda “Program Informasi Khusus Departemen Informasi Sekjen PBB Terkait Masalah Palestina” dengan 142 negara mendukung, 8 negara menolak, dan 11 abstain.

Sementara itu resolusi berjudul “Komite penerapan hak-hak bangsa Palestina yang tidak bisa dirubah” mendapat dukungan 91 negara, dan 17 negara menolak, serta 54 negara abstain.

Resolusi keempat yang disetujui sidang umum PBB yaitu “Divisi Hak-hak Palestina di Sekretariat Jendral PBB” mendapat dukungan 82 negara, dan 25 menolak, serta 53 negara abstain.

Adapun resolusi terkait Gholan Suriah, mendapat dukungan 88 negara, dan 9 menolak, serta 62 negara memilih abstain.

Dengan ketentuan lebih lanjut, meminta semua Negara Anggota untuk tidak mengakui perubahan apapun pada perbatasan sebelum 1967, termasuk yang berkaitan dengan status Yerusalem, selain yang disetujui oleh para pihak melalui negosiasi.

Dengan demikian, perjanjian dengan Israel tidak boleh menyiratkan pengakuan kedaulatan Israel atas wilayah yang diduduki Israel pada tahun 1967.

Berdasarkan ketentuan resolusi Komite Pelaksanaan Hak-hak yang Tidak Dapat Dicabut dari Rakyat Palestina, Majelis meminta Komite untuk terus memfokuskan kegiatannya sepanjang tahun 2021 dan 2022 pada upaya dan inisiatif untuk mengakhiri pendudukan Israel dan mengatur kegiatan dalam hal ini.

Tak Ada Perubahan Selama Beberapa Dekade

Sebelum pemungutan suara, Presiden Sidang Umum PBB ke-75, Volkan Bozkir menyatakan, persoalan Palestina diajukan ke sidang umum PBB pertama kalinya tahun 1947, dan sejumlah diterbitkan terkait Palestina dalam tujuh dekade lalu, namun tak ada perubahan apapun.

Presiden Sidang Umum menyatakan, tak mungkin merealisir keamanan dan stabilitas di kawasan Timur Tengah tanpa perdamaian adil dan permanen, serta menyeluruh antara Israel dan Palestina.

Saat ini tiba saatnya untuk membela keadilan, tiba saatnya untuk menghormati hak-hak sejarah dan hukum bagi bangsa Palestina.

Palestina Apresiasi Dukungan Internasional

Dalam pidatonya, pengamat tetap Palestina di PBB, Riyad Mansour memaparkan apresiasi atas dukungan solidaritas internasional untuk Palestina.

Mansour menyerukan kepada segenap Negara anggota untuk setiap terhadap komitmen mereka terkait hukum internasional, termasuk penerapan resolusi PBB terhadap konvensi Jenewa ke 4.

Tanpa penerapan resolusi, tanpa sanksi, sangat menyakitkan bahwa Israel masih melakukan penjajahan, dengan mengabaikan semua resolusi PBB, melanggar hukum internasional dan HAM, menghancurkan perdamaian hakiki dan stabilitas serta keamanan.

Pengamat Palestina mendesak komitmen PBB lewat kerja serius lewat tekanan politik, hukum dan sarana lainnya.

Mansour juga menyeruan untuk terus memberikan dukungan kemanusiaan dan pembangunan bagi para pengungsi Palestina, lewat badan PBB UNRWA, sampai tercapai solusi yang adil bagi Palestina, sesuai resolusi 194 yang menegaskan hak para pengungsi Palestina untuk pulang ke Negara mereka. (T/R1/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA) 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.