New York, MINA – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Jumat (10/5) pukul 10.00 waktu setempat akan melakukan pemungutan suara mengenai resolusi yang menuntut pengakuan Palestina sebagai negara anggota penuh, serupa dengan negara-negara lain di seluruh dunia.
Pemungutan suara mengenai resolusi tersebut akan dilakukan oleh anggota yang berjumlah 193 suara, yang berfungsi sebagai survei global mengenai dukungan terhadap permintaan keanggotaan penuh Palestina dalam organisasi internasional.
Asisten Menteri Luar Negeri Palestina untuk PBB dan badan-badan khususnya, Omar Awadallah, mengatakan kepada WAFA, Palestina memenuhi persyaratan penerimaan keanggotaan yang diuraikan dalam Pasal 4 Piagam PBB.
Pengesahan resolusi tersebut membutuhkan dua pertiga suara dari Majelis Umum PBB, yang akan menandakan kelayakan Palestina untuk menjadi negara anggota penuh, sehingga meningkatkan status hukumnya di PBB dan organisasi afiliasinya.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Awadallah menjelaskan, pengakuan Majelis Umum atas Palestina sebagai negara anggota penuh akan memungkinkan Palestina untuk duduk di antara negara-negara anggota berdasarkan abjad, berbicara mengenai agenda apa pun di PBB, menyampaikan pidato kepada kelompok internasional atas nama Palestina, dan menyampaikan resolusi atas nama Palestina.
Dia menegaskan hak Palestina atas keanggotaan penuh dan penentuan nasib sendiri, mencatat bahwa 144 negara mengakuinya dan memenuhi semua kewajiban dan tanggung jawab di lembaga-lembaga PBB yang diperlukan untuk keanggotaan penuh.
Awal bulan ini, Palestina mengajukan permintaan kepada Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan kembali permohonan keanggotaan penuh PBB pada tahun 2011.
Amerika Serikat menggunakan hak vetonya pada tanggal 18 April untuk mencegah Palestina memperoleh keanggotaan penuh.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Pada saat itu, resolusi yang diajukan oleh Aljazair, yang merekomendasikan agar Majelis Umum menerima Negara Palestina sebagai anggota PBB, didukung oleh 12 dari 15 anggota Dewan Keamanan, dengan Amerika Serikat menentangnya dan Inggris serta Swiss abstain.
Saat ini, Palestina menyandang status negara pengamat, sebutan yang diberikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant