New York, MINA – Komisi Penyelidikan PBB mengumumkan, penyelidikan terhadap tuduhan apartheid Israel akan segera dimulai, Middle East Monitor melaporkan, Sabtu (29/10).
Dalam sebuah pernyataan di Markas PBB New York, Amerika Serikat, Kamis (27/10), tiga anggota Komisi PBB mengatakan laporan ke depan akan menyelidiki apartheid yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
Mereka mengatakan, sejauh ini penyelidikan fokus terhadap akar masalah konflik yang dikonfirmasi meningkat akibat pendudukan ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki.
Mantan Kapala HAM PBB Navi Pillay yang juga merupakan kepala Komisi Penyelidikan mengatakan, apartheid adalah sebuah manifestasi dari pendudukan.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
“Kita fokus pada akar masalah yaitu pendudukan dan sebagian darinya terletak pada apartheid. Kita akan menuju itu. Itulah keindahan dari mandat terbuka ini, ini memberi kita ruang lingkup,” kata Pillay.
Komisi tersebut dibentuk pasca serangan 11 hari Israel ke Gaza pada Mei 2021 yang telah menewaskan dan melukai warga sipil, pilihan ribu warga mengungsi, rumah-rumah dan infrastruktur vital hancur serta pasokan layanan dasar sangat terganggu.
Anggota Komisi Miloon Kothari juga mengatakan, sifat penyelidikan yang terbuka memungkinkannya untuk memeriksa tuduhan apartheid.
“Kami akan mencapainya karena kami memiliki banyak waktu dan masalah untuk dilihat,” katanya.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
“Kami pikir pendekatan yang komprehensif diperlukan sehingga kami harus melihat masalah kolonialisme pemukim,” tambah Kothari.
Apartheid sendiri, lanjutnya adalah paradigma yang sangat berguna, jadi memiliki pendekatan yang sedikit berbeda tetapi pasti akan mencapainya.
Awal bulan ini, 143 negara anggota PBB, termasuk Israel, memberikan suara mendukung resolusi Majelis Umum yang menegaskan kembali bahwa setiap upaya aneksasi sepihak atas wilayah suatu negara oleh negara lain merupakan pelanggaran hukum internasional.
Komisi Penyelidikan mendedikasikan sebagian besar laporannya untuk meninjau dampak pendudukan Israel dan kebijakan aneksasi de facto terhadap hak asasi manusia Palestina.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Pada 27 Mei 2021, Dewan HAM setuju untuk membentuk komisi penyelidikan internasional yang independen dan berkelanjutan untuk menyelidiki semua dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional serta pelanggaran hukum HAM internasional di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur dan di Israel.
Komisi telah memublikasikan beberapa laporan sejak pembentukannya. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka