Jenewa, MIINA – Komite Pekerja Migran PBB menyampaikan apresiasi atas laporan komprehensif dan inklusif yang merefleksikan komitmen dan keseriusan Pemerintah Indonesia terkait Implementasi Konvensi Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
“Kami menyambut baik proses dinamis dan berkesinambungan yang ditunjukkan Pemerintah Indonesia melalui proses revisi perundang-undangan agar selaras dengan Konvensi. Hal ini bukan sesuatu yang mudah mengingat kompleksitas Indonesia,” ujar Can Unver, salah satu Country Rapporteur Komite untuk Indonesia dalam dialog hari pertama Pemerintah Indonesia dengan Komite Pekerja Migran PBB terkait laporan inisial Indonesia atas implementasi Konvensi di Kantor PBB Jenewa, Rabu (5/9). Demikian keterangan pers Kemlu RI yang dikutip MINA.
“Salah satu kemajuan monumental Pemerintah Indonesia dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak Pekerja Migran Indonesia di luar negeri adalah revisi UU No. 39/2004, yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi,” kata Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Kerja Sama Internasional selaku, Abdul Wahab Bangkona.
Baca Juga: Diplomat Rusia: Assad dan Keluarga Ada di Moskow
Abdul Wahab yang juga selaku Ketua Delegasi RI mengatakan, revisi UU mengubah paradigma (shifting paradigm) rezim migrasi Indonesia dari yang sebelumnya fokus kepada penempatan menjadi aspek perlindungan. Selain itu, revisi ini juga merefleksikan upaya Indonesia yang bahkan sudah melebihi mandat perlindungan dalam Konvensi (go beyond the Convention) karena mengatur mengenai pemberdayaan keluarga yang ditinggalkan.
Dalam dialog hari pertama, Komite mengangkat sejumlah isu antara lain perkembangan terkini revisi UU No. 39/2004, pengawasan dan penanganan PPTKIS, detensi imigrasi, penghentian pengiriman Pekerja Migran ke Timur Tengah, kasus kekerasan terhadap pekerja migran perempuan, pemberdayaan keluarga pekerja migran, upaya perlindungan oleh Perwakilan RI di luar negeri, jaminan sosial, Tindak Pidana Perdagangan Orang, MoU dan kerja sama bilateral di bidang ketenagakerjaan, dan pengelolaan remitansi.
Menurut Kemlu, Dialog Pemerintah Indonesia dengan Komite Pekerja Migran memiliki arti penting tidak hanya sebagai bagian dari kewajiban dan akuntabilitas Pemri dalam implementasi ICMW yang telah diratifikasi melalui UU No. 6/2012 serta tindak lanjut nyata dan langsung dari sejumlah rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) terkait, yang disampaikan kepada Indonesia pada bulan Mei 2017 lalu.(R/R04/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Penulis Inggris Penentang Holocaust Kini Kritik Genosida Israel di Gaza