Jenewa, MINA – PBB pada Kamis (17/2) membentuk komisi konsiliasi untuk Palestina dan Israel dalam rangka mencari resolusi damai karena adanya tuduhan diskriminasi rasial.
Dalam sebuah pernyataan, Kantor Hak Asasi Manusia PBB mencatat, baik Israel maupun Palestina adalah pihak dalam Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, Anadolu Agency melaporkan.
Konvensi tersebut mendefinisikan diskriminasi rasial dan mencantumkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang harus dimiliki setiap orang tanpa membedakan ras.
Hal tersebut memungkinkan negara-negara untuk mengajukan keluhan kepada Komite PBB tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial atas dugaan pelanggaran perjanjian oleh negara pihak lain.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Komisi konsiliasi dibentuk mengikuti konvensi dan terdiri dari lima ahli hak asasi manusia dari komite.
Para ahli tersebut, yang melayani dalam kapasitas individu mereka terlepas dari pemerintah atau organisasi mana pun, adalah Verene Sheperd, Gun Kut, Pansy Tlakula, Chinsung Chung, dan Michal Balcerzak.
Komisi mengadakan dua pertemuan persiapan secara online pada 19 Januari dan 10 Februari dengan mengadopsi aturan prosedurnya dan memilih Kut sebagai ketuanya.
Konvensi Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial, yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1965, telah diratifikasi oleh 179 negara. (T/RE1/RI-1)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Mi’raj News Agency (MINA)