New York, MINA – Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) telah mendesak pendudukan Israel untuk menghentikan sementara usulan perubahan legislatif yang saat ini sedang dipertimbangkan di parlemen, yang menurut para kritikus akan melemahkan perlindungan HAM dengan merusak peradilan. Demikian dikutip dari Al-Jazeera, Rabu, (22/2).
Parlemen pendudukan Israel, knesset, pada Senin memilih untuk mendorong perombakan sistem peradilan negara oleh pemerintah pimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, yang telah memicu protes massal warga.
Netanyahu tampaknya akan memenangkan ratifikasi dalam agenda meningkatkan pengaruh pemerintah dalam memilih hakim dan membatasi kemampuan Mahkamah Agung untuk membuat undang-undang.
Komisaris tinggi PBB untuk HAM, Volker Turk, mengatakan, ia khawatir perubahan yang diusulkan akan menimbulkan risiko serius terhadap keefektifan peradilan untuk membela supremasi hukum, HAM dan independensi peradilan.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
“Jika disahkan, perubahan ini berisiko melemahkan perlindungan HAM untuk semua, terutama komunitas dan kelompok yang paling rentan yang kurang mampu membela hak mereka,” kata Turk. Kelompok rentan yang dimaksud antara lain yaitu warga Palestina Israel, pencari suaka, dan kaum LGBT.
Undang-undang tersebut akan memberi kuasa pemerintah menolak hak pengadilan untuk memutuskan tindakan yang mereka anggap bertentangan kebijakan pemerintah.
Sementara itu, kelompok oposisi di parlemen berjanji untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Sementara puluhan ribu orang Israel berkumpul di jalan-jalan di luar, menyuarakan keberatan mereka. (T/ara/B03/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka