New York, MINA – Majelis Umum PBB telah mengadopsi resolusi yang menuntut Israel untuk meninggalkan Dataran Tinggi Golan, Suriah.
Resolusi diambil berdasarkan hasil voting 91 negara memberikan suara mendukung, sembilan memilih menentang, dan 65 abstain, Palinfo melaporkan pada Kamis (5/12)
Resolusi itu menyerukan Israel untuk menarik diri dari semua wilayah Suriah yang diduduki di Golan sampai perbatasan yang ditetapkan pada 4 Juni 1967, dalam pelaksanaan resolusi Dewan Keamanan PBB dalam hal ini.
Majelis Umum PBB lebih lanjut menggambarkan undang-undang yang dikeluarkan pada 14 Desember 1981, yang melaluinya Israel memperluas hukumnya ke daerah Dataran Tinggi Golan, sebagai “batal demi hukum.”
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
PBB sebelumnya menuntut dengan suara mayoritas agar Israel meninggalkan Dataran Tinggi Golan yang diduduki. (T/Ast/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata