PBB Desak Israel Tinggalkan Dataran Tinggi Golan

New York, MINA – Majelis Umum telah mengadopsi resolusi yang menuntut untuk meninggalkan Dataran Tinggi , Suriah.

Resolusi diambil berdasarkan hasil voting 91 negara memberikan suara mendukung, sembilan memilih menentang, dan 65 abstain, Palinfo melaporkan pada Kamis (5/12)

Resolusi itu menyerukan Israel untuk menarik diri dari semua wilayah Suriah yang diduduki di Golan sampai perbatasan yang ditetapkan pada 4 Juni 1967, dalam pelaksanaan resolusi Dewan Keamanan PBB dalam hal ini.

Majelis Umum PBB lebih lanjut menggambarkan undang-undang yang dikeluarkan pada 14 Desember 1981, yang melaluinya Israel memperluas hukumnya ke daerah Dataran Tinggi Golan, sebagai “batal demi hukum.”

PBB sebelumnya menuntut dengan suara mayoritas agar Israel meninggalkan Dataran Tinggi Golan yang diduduki. (T/Ast/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.