New York, MINA – Kontraktor keamanan swasta Erik Prince, mitra bisnis dekat mantan Presiden AS Donald Trump, melanggar embargo senjata Perserikatan Bangsa-Bangsa di Libya, kata penyelidik PBB dalam sebuah laporan yang dirinci oleh media AS.
Laporan rahasia kepada Dewan Keamanan, yang diperoleh The New York Times dan The Washington Post, serta sebagian dilihat oleh Al Jazeera, mengatakan pada Jumat (19/2) bahwa Prince mengerahkan pasukan tentara bayaran asing dan senjata untuk komandan militer Khalifa Haftar, pembangkang yang telah memerangi dan menggulingkan pemerintah Libya yang diakui PBB pada 2019.
Operasi senilai US$ 80 juta itu termasuk rencana membentuk regu pembunuh untuk melacak dan membunuh komandan Libya yang menentang Haftar – termasuk beberapa warga negara Uni Eropa, kata The New York Times.
Prince, mantan Navy SEAL dan saudara Menteri Pendidikan era Trump, Betsy Devos, dianggap sebagai pimpinan perusahaan jasa keamanan swasta Blackwater, yang sebelumnya juga dituduh membunuh warga sipil Irak yang tidak bersenjata di Baghdad pada 2007.
Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris
Empat personil Blackwater yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan telah diampuni oleh Trump tahun lalu.
Tuduhan tersebut membuat Prince terkena sanksi PBB, termasuk larangan bepergian, tulis The New York Times.
Ia tidak mau bekerja sama dengan PBB dalam penyelidikan kasus ini.
Pengacaranya menolak berkomentar kepada The New York Times, tambah media itu.
Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan
Kristen Saloomey dari Al Jazeera, melaporkan dari Washington, DC, mengatakan, temuan laporan itu lebih dalam dari sekedar tindakan Prince.
“Laporan PBB menimbulkan pertanyaan, tidak hanya apakah rekan dekat (mantan) presiden melanggar embargo senjata internasional atau tidak, tetapi juga apakah presiden sendiri terlibat dalam menentang kebijakan AS yang dinyatakan,” katanya. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)