New York, 9 Sya’ban 1435/7 Juni 2014 (MINA) – Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon menyatakan keprihatinannya atas tahanan Palestina yang melakukan AKSI mogok makan. Ia juga mendesak Israel untuk membebaskan warga Palestina tanpa penundaan,
Dalam pernyataan resminya, Ban menyayangkan para tahanan tidak mendapatkan hak proses peradilan sesuai ketentuan hukum internasional. ” Sedikitnya ada 125 warga Palestina yang dikenakan “tahanan administratif” oleh Israel tanpa peradilan, Anadolu melaporkan seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu.
Sementara itu, para dokter di Israel menolak perintah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Mereka menolak usulan untuk memberi makan secara paksa para tahanan yang melakukan aksi mogok makan di sebuah penjara Israel. Mereka menilai cara itu bisa berujung kepada penyiksaan.
Izin untuk memberi makan secara paksa ini rencananya akan disahkan melalui undang-undang yang akan diajukan oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Netanyahu dikabarkan mendesak agar aturan tersebut segera diberlakukan.
Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian
Aksi mogok makan tahanan Palestina di penjara Israel saat ini sudah memasuki pekan keenam. Setidaknya 65 dari para tahanan sudah dilarikan ke rumah sakut kondisinya melemah.
Namun keinginan Netanyahu ditolak oleh dokter-dokter yang berada di Israel. Mereka mendesak agar para petugas medis tidak mengikuti perintah undang-undang tersebut.
“Memaksakan perawatan terhadap pasien adalah sebuah tindakan yang melanggar ketentuan dokter,” ujar Juru Bicara Asosiasi Medis Israel Ziva Miral.
“Mengharuskan atau memaksa pasien untuk makan adalah sebuah siksaan. Dokter tidak bisa berpartisipasi dalam penyiksaan,” lanjutnya.
Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza
Sebagian besar dari tahanan ini adalah mereka yang ditahan tanpa dipersidangan. Mereka ditahan selama berbulan-bulan tanpa ada dakwaan yang diarahkan kepada mereka. Pihak keluarga pun mendukung aksi mogok makan yang berbahaya ini. (T/P09/P04)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya