Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PBB: Hentikan Tindakan Israel Atas Jutaan Warga Palestina Tak Berdosa

Nur Hadis - Sabtu, 18 Juli 2020 - 06:28 WIB

Sabtu, 18 Juli 2020 - 06:28 WIB

5 Views

Yerusalem, MINA – Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Wilayah Palestina, Michael Link, menyerukan pendudukan Israel untuk segera menghentikan semua tindakan yang merupakan hukuman kolektif bagi rakyat Palestina.

“Jutaan orang tak berdosa terkekang setiap hari, dan tidak ada yang dicapai kecuali ketegangan yang lebih dalam dan kondisi yang genting dengan tindak kekerasan yang begitu banyak,” demikian bunyi pernyataan Michael Link pada sesi ke 44 Dewan Hak Aasi Manusia PBB, Shehab News Agency melaporkan, Jumat (17/7).

“Ini merupakan penghinaan terhadap keadilan dan supremasi hukum bahwa kita melihat metode seperti itu masih digunakan pada abad ke-21 dan warga Palestina masih secara kolektif dihukum karena tindakan-tindakan kecil,” kata Link dalam pernyataannya.

Dia menjelaskan, tindakan-tindakan pelanggaran serius terhadap Palestina, termasuk hak untuk hidup, kebebasan bergerak, kesehatan, tempat tinggal yang memadai dan standar hidup yang memadai.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Dalam laporannya  dia menekankan bahwa strategi pendudukan untuk mengendalikan populasi Palestina melanggar aturan dasar setiap sistem hukum modern.

Dia menekankan, orang yang tidak bersalah tidak dapat dihukum atas tindakan orang lain, “Tingkat pelanggaran dari kebijakan hukuman kolektif Israel dapat dilihat melalui penutupan Gaza hingga 13 tahun, sehingga ekonomi sepenuhnya runtuh, infrastruktur hancur, dan system pelayanan social hamper tidak berfungsi.”

Pelapor PBB menambahkan, entitas Israel membenarkan pengenaan penutupan di Gaza sebagai penahanan Hamas dan jaminan keamanannya, tetapi efek sebenarnya dari penutupan itu adalah penghancuran ekonomi Gaza, yang menyebabkan penderitaan tak terbatas bagi dua juta orang.

“Hukuman kolektif telah secara eksplisit dilarang di bawah hukum humaniter internasional melalui Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat, dan tidak ada pengecualian yang diizinkan,” tambah Link.

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Michael Link diangkat oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 2016 sebagai Pelapor Khusus tentang situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967. (T/R12/P1)

Mi’raj News Agency (MINA).

Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian

Rekomendasi untuk Anda