New York, 23 Dzulqa’dah 1436/7 September 2015 (MINA) – Hari ini (7/9) PBB melaporkan, sekitar 13.000 bangunan warga Palestina di Tepi Barat terdaftar dalam perintah pembongkaran dari otoritas Israel.
Ancaman itu membuat warga Palestina dan rumahnya dalam keadaan ketidakpastian dan terancam, Al Arabiya melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Laporan dari Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) itu juga menyoroti kesulitan warga Palestina memperoleh izin bangunan yang diperlukan untuk mencegah perintah pembongkaran bangunan milik mereka.
Ada lebih 11.000 perintah pembongkaran Israel dari sekitar 13.000 bangunan warga Palestina yang saat ini terdaftar dan mayoritas berada Tepi Barat yang diduduki.
Baca Juga: Militer Israel Akui Serang Wilayah Sendiri di Dekat Gaza
“Ketika baru sebagian kecil dari perintah itu dijalankan, perintah ini tidak berakhir dan membiarkan rumah tangga terkena dampak dalam keadaan ketidakpastian dan terancam,” kata pernyataan yang berjudul “Under Threat”.
“Di saat perintah itu dilaksanakan, akan mengakibatkan perpindahan dan gangguan mata pencaharian, memperparah kemiskinan dan meningkatkan ketergantungan terhadap bantuan,” tambah pernyataan itu.
Laporan itu mengutip data dari otoritas Israel yang berkaitan dengan zona Tepi Barat di bawah kendali penuh Israel, yang dikenal sebagai Area C dan mencakup 60 persen wilayah.
Area C adalah wilayah administrasi yang dibuat di bawah perjanjian Oslo pada 1995.
Baca Juga: Akan Bebas Tiga Hari Lagi, Pemuda Palestina Wafat Dalam Penjara Israel
Antara 1988 hingga 2014, Israel telah mengeluarkan lebih dari 14.000 perintah pembongkaran terhadap bangunan milik Palestina.
Bulan lalu, 31 organisasi internasional, termasuk Oxfam dan Amnesty International, mengecam apa yang mereka sebut “gelombang penghancuran” Tepi Barat.
Mereka mengutip angka PBB yang menunjukkan penghancuran Israel terhadap 63 rumah dan bangunan lainnya dalam satu pekan pada Agustus, membuat 132 warga Palestina menjadi tunawisma.
Namun pemerintah Israel belum menanggapi laporan OCHA tersebut.
Baca Juga: Lebih dari 1.200 Pemukim Ilegal Israel Serbu Masjid Al-Aqsa pada Hari ke-4 Paskah
Pemerintah sebelumnya berdalih, penghancuran tersebut dilakukan karena pembangunan tdak memiliki izin.
OCHA mengatakan, saat ini ada sekitar 300.000 warga Palestina yang tinggal di Area C, dan data Israel mengatakan sekitar 356.000 pemukim Israel tinggal di sana juga.
Permukiman Israel di Tepi Barat dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional dan merupakan batu sandungan besar bagi upaya perdamaian Palestina-Israel. (T/P001/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Sandera Israel di Gaza Sebut Netanyahu Bertanggung Jawab atas Nasibnya