Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PBB Kecam India, Pakistan atas Pelanggaran di Kashmir

sri astuti - Selasa, 9 Juli 2019 - 14:47 WIB

Selasa, 9 Juli 2019 - 14:47 WIB

5 Views

Demonstrasi peringati Black Day, hari tentara India duduki Kashmir pada tahun 1947. (Foto: dok. Nation)

Sebuah laporan baru yang diterbitkan oleh badan hak asasi manusia PBB mengecam India dan Pakistan atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan kedua negara itu di Jammu dan Kashmir, dua wilayah yang kepemilikannya sudah lama  mereka sengketakan.

Laporan oleh Kantor Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mengatakan, jumlah korban sipil di wilayah tersebut selama periode 12 bulan dari Mei 2018 hingga April 2019 merupakan yang tertinggi dalam lebih dari satu dekade, dilansir dari Anadolu Agency.

“Sekitar 160 warga sipil terbunuh pada tahun 2018, yang diyakini sebagai jumlah tertinggi dalam lebih dari satu dekade. Tahun lalu juga mencatat jumlah korban paling banyak terkait konflik sejak 2008 dengan 586 orang tewas, termasuk 267 anggota kelompok bersenjata dan 159 personel pasukan keamanan,” kata laporan itu.

Laporan itu juga mengecam Kementerian Dalam Negeri India yang menerbitkan angka korban yang lebih rendah, yakni hanya 37 warga sipil, 238 militan dan 86 personil pasukan yang tewas dalam 11 bulan hingga 2 Desember 2018.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-25] Tentang Bersedekah Tidak Mesti dengan Harta

Laporan terbaru OHCHR tersebut, menindaklanjuti laporan sebelumnya dari Juni 2018. Mengecam sekali lagi kurangnya akuntabilitas Pemerintah India terhadap pelanggaran hak asasi manusia oleh tentaranya di wilayah tersebut.

Namun dikatakan bahwa bukan hanya personil angkatan bersenjata yang dimintai pertanggungjawaban tunggal.

“Undang-Undang Kekuatan Khusus Angkatan Bersenjata 1990 (AFSPA) tetap menjadi hambatan utama bagi akuntabilitas. Bagian 7 AFSPA melarang penuntutan personel pasukan keamanan kecuali jika Pemerintah India memberikan izin sebelumnya atau ‘sanksi’ untuk menuntut,” catat laporan tersebut.

“Angkatan Darat India juga telah menentang upaya untuk mengeluarkan perincian peradilan yang dilakukan oleh pengadilan militer di mana tentara awalnya dinyatakan bersalah tetapi kemudian dilepaskan dan dibebaskan oleh pengadilan militer yang lebih tinggi,” tambahnya.

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Fatihah: Makna dan Keutamaannya bagi Kehidupan Sehari-Hari

“Tidak ada informasi tentang status lima investigasi terhadap kasus eksekusi di luar proses hukum pada 2016. Negara bagian India, Jammu dan Kashmir, tidak melakukan investigasi atas pembunuhan warga sipil pada 2017. Tidak ada penuntutan yang dilaporkan,” kata laporan itu lebih lanjut.

Tentara anak-anak

Laporan itu juga mengkritik pelanggaran hak asasi manusia oleh kelompok-kelompok militan di kawasan itu, tentang perekrutan “tentara anak-anak” dengan pakaian militan dan pembunuhan terhadap politisi.

“Dua kelompok bersenjata merekrut dan mengerahkan tentara anak-anak di Kashmir, dan kelompok-kelompok bersenjata dilaporkan bertanggung jawab atas serangan terhadap orang-orang yang berafiliasi atau terkait dengan organisasi politik di Jammu dan Kashmir, termasuk setidaknya pembunuhan enam aktivis partai politik dan pemimpin separatis,” kata laporan itu.

Baca Juga: Sejarah Al-Aqsa, Pusat Perjuangan dari Zaman ke Zaman

Pemerintah India membantah laporan itu, dengan mengatakan protes keras pada OHCHR.

“Laporan OHCHR ini hanyalah kelanjutan dari narasi palsu dan termotivasi laporan sebelumnya. Laporan ini adalah pelanggaran terhadap kedaulatan dan integritas wilayah India dan mengabaikan isu inti terorisme lintas-batas,” kata Raveesh Kumar, juru bicara Kementerian Luar Negeri India, dalam sebuah pernyataan pada Senin (9/7).

“Sebuah situasi yang diciptakan oleh serangan teroris lintas-perbatasan bertahun-tahun yang berasal dari Pakistan telah ‘dianalisis’ tanpa merujuk pada penyebabnya. Ini adalah masalah yang mengkhawatirkan. Memberikan legitimasi terhadap terorisme. Ini bertentangan dengan posisi Dewan Keamanan PBB,” Kumar menambahkan.

Pakistan

Baca Juga: Bebaskan Masjidil Aqsa dengan Berjama’ah

Laporan ONHCR itu juga berisi kecaman terhadap Islamabad karena tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di Azad Kashmir.

Memperhatikan perubahan konstitusional di  wilayah Azad Kashmir dan Gilgit-Baltistan, pemeritah “gagal menangani unsur-unsur utama  hak asasi manusia untuk orang yang tinggal di wilayah ini.”

Laporan itu juga mengatakan, pihak berwenang di Gilgit-Baltistan  “gagal mengubah” ketentuan dalam aturan tata kelola wilayah yang “membatasi hak kebebasan berekspresi, berpendapat, berkumpul dan berserikat”.

Menurut badan PBB, beberapa proyek besar telah diusulkan di Gilgit-Baltistan di bawah Koridor Ekonomi China-Pakistan bernilai multi-miliar dolar (CPEC).

Baca Juga: HRW: Pengungsi Afghanistan di Abu Dhabi Kondisinya Memprihatinkan

“Sementara CPEC telah meningkatkan harapan membawa pembangunan ke wilayah miskin, kelompok masyarakat sipil mengatakan optimisme awal telah digantikan oleh kekecewaan dan rasa marah,” kata laporan itu.

Laporan lebih lanjut menyatakan, keprihatinan utama di Azad Kashmir dan Gilgit-Baltistan adalah bahwa masyarakat lokal “tidak mengendalikan sumber daya alam wilayah karena dikendalikan oleh agen federal Pakistan”.

“OHCHR telah menerima informasi yang kredibel tentang penghilangan paksa orang-orang dari Kashmir yang dikelola Pakistan termasuk mereka yang ditahan secara rahasia dan mereka yang nasib dan keberadaannya tetap tidak diketahui,” kata laporan itu.

“Dalam hampir semua kasus yang dibawa ke perhatian OHCHR, kelompok-kelompok korban menuduh bahwa badan-badan intelijen Pakistan bertanggung jawab atas penghilangan paksa. Ada kekhawatiran bahwa orang-orang yang menjadi sasaran penghilangan paksa dari Kashmir yang dikelola Pakistan mungkin telah ditahan di pusat-pusat interniran yang dikelola militer di Pakistan,” tambahnya.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Tentang Urusan Dunia

Badan PBB mengatakan, pihak berwenang di Gilgit-Baltistan terus menggunakan Undang-Undang Anti-Terorisme 1997 (ATA) untuk menargetkan aktivis politik, pembela hak asasi manusia dan demonstran mahasiswa.

Menanggapi laporan tersebut, Pakistan menyambut rekomendasi OHCHR untuk pembentukan Komisi Penyelidikan bagi “pelanggaran HAM berat dan sistematis di Jammu & Kashmir yang diduduki India”.

“Kami ingin menegaskan kembali bahwa tidak ada paralel antara situasi hak asasi manusia yang menghebohkan di Jammu dan Kashmir yang diduduki India dan lingkungan yang ada di Azad Jammu dan Kashmir (AJK) dan Gilgit-Baltistan. AJK dan Gilgit-Baltistan tetap terbuka untuk pengunjung asing,” Kantor Luar Negeri Pakistan mengatakan dalam sebuah pernyataan.

“Satu-satunya solusi untuk perselisihan Jammu dan Kashmir adalah memberi orang-orang India Jammu dan Kashmir (IoK), yang diduduki, Hak sah untuk menentukan nasib sendiri sebagaimana diakui oleh banyak Resolusi Dewan Keamanan PBB, yang sangat penting untuk keamanan dan stabilitas Asia Selatan dan sekitarnya,” kata pernyataan itu.

Baca Juga: Keutamaan Al-Aqsa dalam Islam, Sebuah Tinjauan Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis

Jammu dan Kashmir, wilayah Himalaya yang mayoritas penduduknya Muslim, dipegang oleh India dan Pakistan sebagian dan diklaim oleh keduanya secara penuh. Sepotong kecil Kashmir juga dipegang oleh Cina.

Sejak mereka dipartisi pada tahun 1947, kedua negara telah berperang tiga kali, yakni pada tahun 1948, 1965 dan 1971, dua diantaranya terjadi di Kashmir.

Adapun di gletser Siachen di Kashmir utara, pasukan India dan Pakistan juga bertempur sesekali sejak 1984. Gencatan senjata diberlakukan pada tahun 2003.

Beberapa kelompok Kashmir di Jammu dan Kashmir telah berperang melawan pemerintahan India untuk kemerdekaan, atau untuk penyatuan dengan negara Pakistan.

Baca Juga: Selamatkan Palestina sebagai Tanggung Jawab Kemanusiaan Global

Menurut beberapa organisasi hak asasi manusia, ribuan orang dilaporkan telah tewas dalam konflik di wilayah tersebut sejak 1989.(AT/Ast/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: [Hadits Al-Arbain ke-24] Tentang Haramnya Berbuat Zalim

Rekomendasi untuk Anda

Khutbah Jumat
Internasional
Palestina