Gaza, 12 Safar 1436/5 Desember 2014 (MINA) – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam rezim Israel menghancurkan rumah-rumah Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan menyebutnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang paling berat.
Rezim Israel secara rutin menghancurkan rumah-rumah orang Palestina yang mereka tuduh terlibat dalam serangan terhadap warga Israel di Al-Quds beberapa waktu lalu. Press tv melaporkan dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jum’at (5/12).
Koordinator Urusan Kemanusiaan PBB, James W. Rawley mengatakan, pembongkaran terhadap rumah warga sipil Palestina bertentangan dengan hukum internasional dan harus dihentikan.
“Penghancuran ini merupakan hukuman kolektif yang menghukum orang atas tindakan yang mereka tidak melakukan. Mereka membuat orang yang tidak bersalah menjadi tunawisma. Dampak buruk pada anak-anak, wanita dan orang tua,” katanya dalam konferensi pers Kamis (4/12) kemarin.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
“Israel melanggar hukum internasional. Pelanggaran hak asasi manusia tidak hanya merupakan gejala dari konflik terus-menerus di sini. Dalam hal ini, Israel berkontribusi untuk itu, “tambahnya.
Pada November lalu, Pemerintah Israel memerintahkan untuk melakukan penghancuran rumah-rumah dua warga Palestina. Tel Aviv mengklaim, dua warga Palestina tersebut telah melakukan serangan terhadap synagog / rumah ibadah Yahudi di Timur Al-Quds, yang antara lain menewaskan empat orang rabi Yahudi.(T/P011/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina