Gaza, MINA – Ketua Hak Asasi Manusia PBB mengatakan pada Kamis (8/2), penghancuran infrastruktur sipil di Jalur Gaza oleh pendudukan Israel merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa dan kejahatan perang, seperti yang dikutip dari MEMO, Jumat (9/2).
“Penghancuran harta benda secara besar-besaran, yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer yang dilakukan secara tidak sah dan tidak disengaja, merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa Keempat, dan kejahatan perang,” kata Volker Turk kepada wartawan.
Bulan lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan perintah sementara yang menuntut pendudukan Israel berhenti menghalangi pengiriman bantuan ke Gaza dan memperbaiki situasi kemanusiaan di wilayah tersebut, menyusul tuntutan hukum oleh Afrika Selatan yang menuduh Tel Aviv melakukan genosida.
Setidaknya 27.840 warga Palestina telah syahid dan 67.317 lainnya terluka dalam serangan gencar pendudukan Israel, menurut otoritas kesehatan setempat.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Sekitar 85 persen warga Gaza terpaksa mengungsi akibat serangan pendudukan Israel, sementara semuanya mengalami kerawanan pangan, menurut PBB. Ratusan ribu orang hidup tanpa tempat berlindung dan kurang dari setengah truk bantuan yang memasuki wilayah ini dibandingkan sebelum konflik dimulai. (T/chy/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka