Jenewa, MINA – Pakar hak asasi manusia PBB telah memperingatkan bahwa serangan kekerasan terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk serangan fisik dan penghancuran properti yang dilakukan oleh pemukim Israel, telah meningkat secara drastis dalam beberapa bulan terakhir.
Lebih dari 210 insiden kekerasan oleh pemukim tercatat selama tiga bulan pertama tahun 2021, termasuk satu kematian warga Palestina, kata laporan itu, MEMO melaporkan.
Sepanjang tahun 2020, Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mendokumentasikan 771 insiden kekerasan pemukim, yang menyebabkan 133 warga Palestina luka, sebagian besar di wilayah Hebron, Yerusalem, Nablus dan Ramallah.
Mereka juga mendokumentasikan kerusakan yang disengaja yang menargetkan 9.646 pohon dan 184 kendaraan.
Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan
Kelompok ahli untuk laporan tersebut termasuk Michael Lynk, pelapor khusus PBB tentang situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, Balakrishnan Rajagopal, pelapor khusus tentang perumahan yang layak dan hak untuk non-diskriminasi, dan pakar independen Claudia Mahler.
“Warga Palestina harus dilindungi dari kekerasan pemukim dan pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka,” kata mereka.
Laporan tersebut merujuk pada sebuah insiden di Hebron pada 13 Maret, dimana satu keluarga orang tua dan delapan anak Palestina diserang oleh sepuluh pemukim bersenjata. Anak-anak menjadi trauma dan orang tua tersebut dirawat di rumah sakit karena luka-lukanya.
“Kami sangat khawatir dengan suasana impunitas di mana serangan-serangan ini terjadi,” kata mereka.
Baca Juga: Hamas Ungkap Borok Israel, Gemar Serang Rumah Sakit di Gaza
Mengacu pada Konvensi Jenewa Keempat, para ahli meminta Israel untuk mematuhi hukum internasional, yang mengharuskannya untuk melindungi penduduk di bawah pendudukan.
Setidaknya 600.000 pemukim Israel tinggal di lebih dari 250 permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki. Menurut hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem Timur diklasifikasikan sebagai wilayah Palestina yang diduduki dan semua permukiman Yahudi yang dibangun di sana dan para pemukim yang tinggal di dalamnya adalah ilegal. (T/RI-1/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Semua Rumah Sakit di Gaza Terpaksa Hentikan Layanan dalam 48 Jam