PBB Laksanakan Voting Pengakuan Negara Palestina Jumat

Majelis Umum PBB (UN News)

New York, MINA – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan melakukan pemungutan suara (voting) terhadap rancangan resolusi baru yang menuntut pengakuan Palestina sebagai negara penuh, Jumat (10/5).

Rancangan resolusi tersebut akan ditentukan di Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara, Jumat pukul 10 pagi waktu New York. Jaridah Al-Quds melaporkan.

Asisten Menteri Luar Negeri PBB, Omar Awadallah, mengatakan Palestina sudah memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai anggota negara yang diatur dalam Pasal (4) Piagam PBB.

Ia menambahkan, pengesahan resolusi tersebut membutuhkan suara dua pertiga dari anggota Majelis Umum PBB.

Keanggotaan penuh Palestina akan memperkuat status hukumnya di PBB dan organisasi dan badan afiliasinya.

Awadallah menyatakan, pengakuan Majelis Umum PBB terhadap Palestina sebagai negara anggota penuh akan memungkinkan Palestina untuk duduk di antara negara-negara anggota sesuai alfabet.

Baca Juga:  Presiden Iran Dilaporkan Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

Negara ini juga mempunyai hak untuk berbicara tentang topik apa pun dalam agenda PBB, berbicara atas nama kelompok internasional mana pun, dan mengajukan rancangan resolusi atas nama mereka.

Dia menekankan bahwa Palestina mempunyai hak untuk memperoleh keanggotaan penuh dan menentukan nasib sendiri, mencatat bahwa 144 negara mengakuinya, dan bahwa Palestina menjalankan semua tugas dan tanggung jawabnya di lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan telah memenuhi semua kewajiban yang disyaratkan oleh PBB.

Awadallah menekankan pentingnya resolusi di Majelis Umum PBB, dalam memobilisasi komunitas internasional dan mendesaknya untuk bergerak maju dalam menerapkan solusi dua negara, dengan segera mengakhiri pendudukan Israel berdasarkan aturan hukum internasional dan ketentuan yang disepakati.

Hal ini juga akan mendorong negara-negara yang belum mengakui Negara Palestina.

Baca Juga:  Afrika Selatan Lanjutkan Kasus Genosida Israel di ICJ

Selanjutnya, Majelis Umum PBB akan meminta Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan kembali dan membuat rekomendasi, yang sebelumnya digagalkan oleh veto Amerika Serikat.

Pada awal April lalu, Palestina mengajukan permintaan kepada Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan kembali permohonan yang diajukannya pada tahun 2011 untuk memperoleh keanggotaan penuh di PBB.

Pada 18 April lalu, Amerika Serikat menggunakan hak vetonya untuk mencegah Negara Palestina memperoleh keanggotaan penuh.

Pada saat itu, rancangan resolusi yang diajukan oleh Aljazair, yang “merekomendasikan Majelis Umum untuk menerima Negara Palestina sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa,” didukung oleh 12 anggota (dari 15 anggota Dewan Keamanan).

Amerika Serikat, Inggris dan Swiss abstain dalam pemungutan suara yang lalu.

Menurut Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, suatu negara diterima menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB dengan suara dua pertiga mayoritas, setelah mendapat rekomendasi positif dari 9 anggota Dewan Keamanan, dari 15 anggota, dengan ketentuan tidak satu pun dari lima anggota tetap (Rusia, Tiongkok, Prancis, Inggris, dan Amerika Serikat) yang memveto permintaan tersebut.

Baca Juga:  Duta Al-Quds: Sirah Nabawiyah Perkuat Pembebasan Al-Aqsa

Palestina saat ini berstatus negara pengamat, berdasarkan resolusi yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012.

Dalam Forum Ekonomi Dunia di Riyadh, Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan, Josep Borrell, mengatakan sejumlah anggota Uni Eropa diperkirakan akan mengakui negara Palestina pada akhir Mei ini.

Borrell tidak menyebutkan nama negara-negara tersebut, namun diyakini adalah Spanyol, Irlandia, Malta, dan Slovenia, karena negara-negara tersebut pada Maret lalu mengumumkan niatnya untuk bersama-sama mengakui negara Palestina.

Sejak 5 Maret, empat negara telah resmi mengakui Negara Palestina: Jamaika, Barbados, Trinidad dan Tobago, dan Bahama. []

Mi’raj News Agency (MINA)