Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PBB Masukan 112 Perusahaan Terkait Permukiman Ilegal Israel dalam Daftar Hitam

sri astuti - Kamis, 13 Februari 2020 - 06:22 WIB

Kamis, 13 Februari 2020 - 06:22 WIB

7 Views

New York, MINA – Sebuah laporan daftar hitam pada Rabu (12/2) dirilis oleh Dewan HAM PBB, memuat 112 nama perusahaan yang terkait dengan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat.

Dari 112 perusahaan, yang meliputi telekomunikasi Bezeq, industri Teva Pharmaceutical dan perusahaan minuman ringan Coca Cola, 94 berbasis di Israel dan 18 di enam negara lain,

The Jerusalem Post melaporkan, perusahaan-perusahaan yang ditampilkan dalam daftar hitam tidak diberitahu tentang adanya laporan itu.

Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia Michele Bachelet mengatakan, “Meskipun pemukiman seperti itu dianggap ilegal menurut hukum internasional, laporan ini tidak memberikan karakterisasi hukum dari aktivitas yang bersangkutan, atau keterlibatan perusahaan bisnis di dalamnya.”

Baca Juga: 56 Tentara Israel Tewas, Ratusan Lainnya Luka Akibat Tembakan Teman Sendiri

Namun, perusahaan unggulan, Hot Telecommunications Systems Ltd, melalui surat dari CEO Tal Granot-Goldstein kepada Perdana Menteri Israel Netanyahu, menyerukan “pemerintah Israel dan Kementerian Luar Negeri campur tangan untuk mencegah publikasi daftar ini. Menangani masalah ini adalah kepentingan nasional yang paling penting.”

Mengutip kepercayaan bahwa “dimasukkannya perusahaan-perusahaan Israel dalam daftar hitam Dewan HAM PBB dapat memaparkan perusahaan-perusahaan itu pada prosedur hukum, mendorong perusahaan-perusahaan internasional untuk menarik investasi mereka di Israel”.

Laporan yang telah lama ditunggu-tunggu itu diharapkan akan diterbitkan pada 2019 tetapi ditunda karena keprihatinan yang sama, yaitu bahwa perusahaan yang muncul dalam dokumen tersebut dapat dikenakan boikot atau divestasi sebagai akibat dari tekanan internasional untuk melarang perdagangan dengan permukiman ilegal.

Dewan HAM PBB menyetujui resolusi untuk mengumpulkan daftar hitam perusahaan-perusahaan internasional yang beroperasi di pemukiman ilegal pada 2016 dan pada Januari 2018 mengidentifikasi 206 perusahaan yang beroperasi di Tepi Barat.

Baca Juga: Menlu Israel Sebut Pembentukan Negara Palestina Tidak Realistis  

Laporan PBB tahun 2018 menyatakan, “pelanggaran hak asasi manusia [Palestina] yang terkait dengan permukiman [Israel] menyebar dan menghancurkan, mencapai setiap segi kehidupan Palestina.”

“Karena pembangunan permukiman dan infrastruktur, Palestina menderita dari pembatasan kebebasan beragama, gerakan, dan pendidikan. Hak mereka atas tanah dan air, akses ke mata pencaharian dan hak mereka untuk standar kehidupan yang memadai, hak-hak mereka untuk kehidupan keluarga dan banyak hak asasi manusia mendasar lainnya,” kata laporan itu.

Daftar hitam itu sendiri dirilis beberapa pekan setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencananya untuk perdamaian di Timur Tengah, sebuah langkah yang secara luas ditolak oleh para pemimpin regional. (T/R7/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Empat Tentara Zionis Israel Tewas di Gaza Utara

Rekomendasi untuk Anda