PBB Minta India dan Arab Saudi Tidak Deportasi Rohingya

Dhaka, MINA – Seorang pejabat tinggi PBB pada Jumat (25/1) mendesak dan tidak mendeportasi warga Rohingya ke Bangladesh, melainkan memberi mereka status pengungsi.

“Saya kecewa dengan Arab Saudi yang baru-baru ini, mendeportasi 13 Rohingya ke Bangladesh,” kata Yanghee Lee, pelapor khusus PBB tentang situasi hak asasi manusia di , di Dhaka, Bangladesh.

Dia menyatakan, keprihatinannya atas penangkapan warga Rohingya oleh otoritas Saudi. Demikian Anadolu melaporkan dikutip MINA.

“Orang-orang ini telah melarikan diri dari kekerasan di Myanmar, sehingga mereka harus diperlakukan dengan baik,” tegas Lee.

“Saya juga terganggu menyaksikan sejumlah warga Rohingya dari India dipulangkan ke Bangladesh,” kata dia lagi, merujuk pada upaya India yang memaksa Rohingya melintas ke luar perbatasannya.

Sejak awal tahun ini, sedikitnya 1.300 Muslim Rohingya dilaporkan telah menyeberang ke Bangladesh dari India karena takut dideportasi paksa ke Myanmar.

“Sangat jelas bahwa pengungsi Rohingya di Bangladesh tidak dapat kembali ke Myanmar dalam waktu dekat. Pemilihan umum Bangladesh telah berakhir. Saya mendesak pemerintah untuk terlibat dalam perencanaan jangka panjang dalam mengatasi krisis Rohingya,” tambah Lee.

Rohingya yang disebut-sebut PBB sebagai kaum paling teraniaya di dunia, telah menderita sejumlah serangan sejak belasan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada 2012.

Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, sebagian besar perempuan dan anak-anak, melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh, setelah pasukan Myanmar melancarkan kekerasan terhadap komunitas Muslim minoritas pada Agustus 2017.

Ontario International Development Agency (OIDA) dalam laporannya menyebutkan, hampir 24.000 Muslim Rohingya dibunuh oleh pasukan Myanmar sejak 25 Agustus 2017.

Laporan berjudul “Migrasi Paksa Rohingya: Pengalaman yang Tak Terkira” menyebutkan bahwa lebih dari 34.000 Rohingya dibakar hidup-hidup, sementara lebih dari 114.000 lainnya dipukuli.

Sekitar 18.000 perempuan Rohingya diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar, serta lebih dari 115.000 rumah Rohingya dibakar dan 113.000 lainnya dirusak.

PBB mendokumentasikan pemerkosaan massal, pembunuhan, termasuk pada bayi dan anak-anak, pemukulan brutal, dan penghilangan paksa oleh pasukan Myanmar.

Penyidik PBB mengatakan pelanggaran semacam itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan. (T/R03/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.