pbb-ham-300x300.jpg" alt="" width="209" height="209" />Jakarta, 13 Sya’ban 1438/10 Mei 2017 (MINA) – Badan HAM PBB (OHCHR) untuk Asia Tenggara, mengeluarkan sebuah pernyataan yang meminta pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus pensitaan agama, Basuki Thahaja Purnama alias Ahok.
Dalam cuitan di Twitter, OHCHR itu menyebut khawatir dengan vonis Pengadilan Jakarta Utara (Jakut) terhadap Ahok.
“Kami prihatin dengan vonis penjara terhadap Gubernur Jakarta atas dugaan penistaan agama,” tulis pernyataan itu.
Di kalimat selanjutnya, OHCHR meminta pemerintah meninjau ulang putusan itu. “Kami menyeru pemerintah Indonesia untuk meninjau vonis terhadap Ahok,” tulis pernyataan itu pula.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
OHCHR Asia yang berkantor di Bangkok, Thailand ini adalah badan regional PBB yang banyak mengkritisi kasus-kasus berbau HAM dan demokrasi khusus di wilayah Asia.
Ahok divonis bersalah karena melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama atas ucapannya yang menyinggung umat Islam tahun lalu. Kini dia ditahan sementara di Mako Brimob atas permintaan kepala rutan Cipinang dengan alasan menghindari upaya pengrusakan oleh para pendukung Ahok yang tidak menerima idolanya ditahan.(T/RE1/B05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan