New York, MINA – Majelis Umum PBB, Sabtu (31/12), mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) tentang konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.
Seperti dikutip dari Middle East Monitor, resolusi tersebut didukung oleh 87 negara anggota Majelis Umum PBB, sementara 26 negara menolak dan 53 abstain.
Resolusi tersebut meminta ICJ untuk menentukan konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran berkelanjutan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri serta tindakannya yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status dari kota suci Yerusalem.
Keputusan tersebut juga meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam sesi Majelis Umum PBB yang akan datang pada September 2023.
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya
Perwakilan Palestina untuk PBB Riyad Mansour memuji negara-negara yang tidak terpengaruh oleh ancaman dan tekanan dan memberikan suara mendukung resolusi tersebut.
“Pemungutan suara ini dilakukan satu hari setelah pemerintah baru Israel dibentuk yang berjanji untuk mempercepat kebijakan kolonial dan rasis terhadap rakyat Palestina,” kata Mansour..
“Waktunya telah tiba bagi Israel untuk menjadi negara yang tunduk pada hukum, dan dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang terus berlangsung terhadap rakyat kami,” kata Juru Bicara Otoritas Palestina Nabil Abu Rudeineh.
Sekitar 666.000 pemukim tinggal di 145 permukiman dan 140 pos terdepan (tidak dilisensikan oleh pemerintah Israel) di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, menurut Peace Now Israel.
Baca Juga: Hujan Deras Rusak Tenda-Tenda Pengungsi di Gaza
Di bawah hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal. (T/RE1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Abu Obaida: Sandera Perempuan di Gaza Tewas oleh Serangan Israel