Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PBB Minta Pendapat ICJ Tentang Konsekuensi Pendudukan Israel atas Palestina

sajadi - Ahad, 1 Januari 2023 - 06:26 WIB

Ahad, 1 Januari 2023 - 06:26 WIB

1 Views

NEW YORK, NEW YORK - SEPTEMBER 20: United Nations Secretary General Antonio Guterres speaks during the 77th session of the United Nations General Assembly (UNGA) at the U.N. headquarters on September 20, 2022 in New York City. After two years of holding the session virtually or in a hybrid format, 157 heads of state and representatives of government are expected to attend the General Assembly in person. Anna Moneymaker/Getty Images/AFP

New York, MINA – Majelis Umum PBB, Sabtu (31/12), mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) tentang konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.

Seperti dikutip dari Middle East Monitor, resolusi tersebut didukung oleh 87 negara anggota Majelis Umum PBB, sementara 26 negara menolak dan 53 abstain.

Resolusi tersebut meminta ICJ untuk menentukan konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran berkelanjutan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri serta tindakannya yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status dari kota suci Yerusalem.

Keputusan tersebut juga meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam sesi Majelis Umum PBB yang akan datang pada September 2023.

Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya

Perwakilan Palestina untuk PBB Riyad Mansour memuji negara-negara yang tidak terpengaruh oleh ancaman dan tekanan dan memberikan suara mendukung resolusi tersebut.

“Pemungutan suara ini dilakukan satu hari setelah pemerintah baru Israel dibentuk yang berjanji untuk mempercepat kebijakan kolonial dan rasis terhadap rakyat Palestina,” kata Mansour..

“Waktunya telah tiba bagi Israel untuk menjadi negara yang tunduk pada hukum, dan dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang terus berlangsung terhadap rakyat kami,” kata Juru Bicara Otoritas Palestina Nabil Abu Rudeineh.

Sekitar 666.000 pemukim tinggal di 145 permukiman dan 140 pos terdepan (tidak dilisensikan oleh pemerintah Israel) di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, menurut Peace Now Israel.

Baca Juga: Hujan Deras Rusak Tenda-Tenda Pengungsi di Gaza

Di bawah hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal. (T/RE1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Abu Obaida: Sandera Perempuan di Gaza Tewas oleh Serangan Israel

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Evo Morales
Internasional
Israel Lanjutkan Serangan Udara di Gaza, Puluhan Warga Palestina Syahid (foto: Wafa)
Palestina
Dunia Islam
Palestina