Jenewa, MINA – Majelis Umum PBB memilih 14 negara pada Selasa (14/10), untuk bertugas di Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang berbasis di Jenewa.
Angola, Mesir, Mauritius, Afrika Selatan, India, Irak, Pakistan, Vietnam, Estonia, Slovenia, Chili, Ekuador, Italia, Kerajaan Inggris Raya, dan Irlandia Utara terpilih untuk masa jabatan tiga tahun yang dimulai 1 Januari. Anadolu melaporkan.
Dewan yang beranggotakan 47 negara ini dapat membahas isu-isu hak asasi manusia dan mengadopsi resolusi tidak mengikat terkait pelanggaran.
menurut resolusi Majelis Umum yang membentuk dewan tersebut pada tahun 2006, negara-negara diwajibkan untuk mempertimbangkan kontribusi para kandidat terhadap pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia serta janji dan komitmen sukarela mereka. []
Baca Juga: Italia akan Tunjuk Utusan Khusus untuk Gaza
Mi’rai News Agency (MINA)