PBB PRIHATIN PEMBANGUNAN PEMUKIMAN ISRAEL TERUS BERLANJUT

UN-chief-Ban
UN-chief-Ban
Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon. (Photo : Press Tv)

Al-Quds, 8 Sya’ban 1435/6 Juni 2014 (MINA) – Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon menyatakan keprihatinan mendalam atas rencana untuk membangun pemukiman baru di Tepi Barat yang diduduki dan Al-Quds Timur (Yerusalem).

Ban mendesak Tel Aviv untuk membekukan kegiatan pembangunan ilegal tersebut.  “PBB telah menegaskan pada banyak kesempatan, pembangunan permukiman di wilayah yang diduduki adalah ilegal berdasarkan hukum internasional,” kata juru bicara Ban, Stephane Dujarric dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis (5/6).

Sebelumnya, rezim Israel memerintahkan pejabatnya untuk melaksanakan rencana pembangunan 1.800 unit pemukim di wilayah-wilayah yang diduduki hanya beberapa jam setelah Kementerian Perumahan Israel menerbitkan tender untuk pembangunan sekitar 1.500 unit pemukim di Tepi Barat dan Al -Quds Timur.

“Sekjen PBB menyerukan Israel untuk mengindahkan tuntutan masyarakat internasional untuk membekukan kegiatan permukiman dan mematuhi komitmennya di bawah hukum internasional,” tambah Dujarric.

Sementara itu, Uni Eropa juga menyerukan Israel menghentikan rencana untuk membangun unit pemukim baru di wilayah Palestina yang diduduki. “Kami menyerukan kepada pemerintah Israel untuk membalikkan keputusan ini dan mengarahkan semua upaya mereka menuju dimulainya kembali awal dari pembicaraan damai.”

Israel mengklaim langkah tersebut merupakan tanggapan terhadap pembentukan pemerintah bersatu Palestina. Kabinet baru dari pemerintah bersatu Palestina disumpah sebelum Kepala Otorita Palestina Mahmoud Abbas di Ramallah pada Senin.

Pada April, faksi Palestina Fatah dan Hamas menandatangani perjanjian untuk mengakhiri perpecahan dan membentuk pemerintah bersatu. Kemudian Tel Aviv mengecam pakta persatuan antara faksi-faksi Palestina Hamas dan Fatah tersebut kemudian menghentikan pembicaraan damai dengan Otoritas Palestina pada 24 April serta mengancam untuk menjatuhkan sanksi lebih lanjut terhadap warga Palestina. (T/P01/P04).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan:

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0