PBB Rilis 38 Negara Memalukan, Nama Myanmar dan Israel Tercantum

New York, MINA – Perserikatan Bangsa-Bangsa () pada Rabu (12/9) merilis daftar 38 negara yang dianggap memalukan termasuk dan .

Laporan tahunan yang dipaparkan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres itu menyebutkan bahwa negara-negara itu melakukan aksi intimidasi, di antaranya dengan  tindakan pembunuhan, penyiksaan dan penangkapan dan perlakuan sewenang-wenang, pengawasan, kriminalisasi, dan stigmatisasi publik terhadap korban dan pembela HAM.

“Dunia berutang pada orang-orang pemberani yang membela hak asasi manusia, yang telah merespon permintaan untuk memberikan informasi dan terlibat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam memastikan hak mereka untuk berpartisipasi untuk dihormati,” kata Guterres dikutip Deutsche Welle (DW), Jumat (14/9).

Puluhan tahun Israel terus melakukan upaya intimidasi terhadap Palestina, melarang masyarakat Palestina berhubungan dengan dunia luar, termasuk beberapa kali menahan aktivis kemanusiaan yang berafiliasi dengan PBB sejak negeri Zionis itu berdiri secara ilegal tahun 1948 silam.

Sementara Myanmar, dalam beberapa tahun terakhir terjerat kasus genosida terhadap Muslim Rohingya. Ratusan ribu Muslim Rohingya harus mengungsi ke negara-negara tetangga seperti Bangladesh, bahkan beberapa sampai ke Indonesia.

Sejauh ini, Aung San Suu Kyi, pemimpin negara tersebut masih bungkam.

Dari 38 negara itu termasuk 29 negara dengan kasus-kasus baru, dan 19 negara dengan kasus yang sedang berlangsung atau berkelanjutan.

Kasus-kasus pelanggaran HAM terjadi di Bahrain, Kamerun, China, Kolombia, Kuba, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Mesir, Guatemala, Guyana, Honduras, Hungaria, India, Israel, Kyrgyzstan, Maladewa, Mali, Maroko, Myanmar, Filipina, Rusia, Rwanda, Arab Saudi, Sudan Selatan, Thailand, Trinidad dan Tobago, Turki, Turkmenistan, dan Venezuela.

Guterres menggarisbawahi bahwa pemerintah sering menuduh aktivis hak asasi manusia melakukan tindak terorisme atau menyalahkan mereka karena bekerja sama dengan entitas asing dengan alasan merusak reputasi atau keamanan negara.

“(Ada) kecenderungan yang mengganggu dalam penggunaan  argumen keamanan nasional dan strategi kontra-terorisme yang dilakukan oleh negara-negara itu sebagai pembenaran untuk memblokir akses oleh komunitas dan sipil organisasi masyarakat ke PBB,” katanya. (T/R06/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.