New York, MINA – Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menegaskan kembali, semua pemukiman Israel adalah ilegal menurut hukum internasional dan merupakan hambatan besar bagi perdamaian.
Guterres membuat komentarnya ketika dia mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam tentang pengumuman otoritas pendudukan Israel yang “melegalkan” sembilan pos pemukiman di Tepi Barat yang diduduki.
Pos-pos seperti itu ilegal menurut hukum internasional dan bahkan Israel.
“Jika langkah-langkah ini diterapkan, mereka akan semakin merusak prospek solusi dua negara yang layak,” kata juru bicara Guterres kepada wartawan pada Selasa (14/2), demikian MEMO melaporkannya.
Baca Juga: IDF Akui Kekurangan Pasukan untuk Kendalikan Gaza
Ia menyerukan diakhirinya tindakan sepihak yang merusak prospek solusi politik berdasarkan resolusi PBB, hukum internasional, dan perjanjian bilateral.
Lebih dari 650.000 pemukim kolonial tersebar di antara 164 pemukiman ilegal dan 124 pos terdepan yang dibangun di atas tanah curian di Tepi Barat, dan Yerusalem yang diduduki.
Tanah Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan berdasarkan hukum Internasional semua kegiatan pembangunan pemukiman Israel di sana adalah ilegal. (T/R6/R1)
Baca Juga: Hamas Tegaskan, Tak Ada Lagi Pertukaran Tawanan Israel Kecuali Perang di Gaza Berakhir
Mi’raj News Agency (MINA)