Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PBB: Semua Pemukiman Israel Adalah Ilegal Menurut Hukum Internasional

siti aisyah - Rabu, 15 Februari 2023 - 23:01 WIB

Rabu, 15 Februari 2023 - 23:01 WIB

11 Views ㅤ

New York, MINA – Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menegaskan kembali, semua pemukiman Israel adalah ilegal menurut hukum internasional dan merupakan hambatan besar bagi perdamaian.

Guterres membuat komentarnya ketika dia mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam tentang pengumuman otoritas pendudukan Israel yang “melegalkan” sembilan pos pemukiman di Tepi Barat yang diduduki.

Pos-pos seperti itu ilegal menurut hukum internasional dan bahkan Israel.

“Jika langkah-langkah ini diterapkan, mereka akan semakin merusak prospek solusi dua negara yang layak,” kata juru bicara Guterres kepada wartawan pada Selasa (14/2), demikian MEMO melaporkannya.

Baca Juga: NYT: Israel Bunuh Puluhan Sanderanya Sendiri Dalam Perang di Gaza

Ia menyerukan diakhirinya tindakan sepihak yang merusak prospek solusi politik berdasarkan resolusi PBB, hukum internasional, dan perjanjian bilateral.

Lebih dari 650.000 pemukim kolonial tersebar di antara 164 pemukiman ilegal dan 124 pos terdepan yang dibangun di atas tanah curian di Tepi Barat, dan Yerusalem yang diduduki.

Tanah Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan berdasarkan hukum Internasional semua kegiatan pembangunan pemukiman Israel di sana adalah ilegal. (T/R6/R1)

 

Baca Juga: Israel akan Bentuk Departemen Baru untuk Usir Warga Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Pemandangan kerusakan yang terjadi di kamp pengungsi Jenin saat pasukan Israel melanjutkan operasi mereka di Jenin, Tepi Barat pada 03 September 2024. (Foto: Anadolu Agency/Issam Rimawi)
Palestina
Afrika
Internasional
Dunia Islam