Yerusalem, MIN – Badan PBB UNICEF, UNRWA dan OHCHR menyerukan kepada otoritas pendudukan Israel untuk segera membebaskan Amal Nakhleh, seorang remaja Palestina yang sakit parah, dan telah berada dalam tahanan Israel tanpa tuduhan atau pengadilan karena lebih dari setahun.
“Baik Amal maupun pengacara atau keluarganya tidak diberitahu tentang alasan penangkapan dan penahanannya. Amal menderita penyakit autoimun parah yang membutuhkan perawatan dan pemantauan medis berkelanjutan,” kata badan-badan PBB itu dalam pernyataan bersamanya pada Kamis, (20/1), WAFA melaporkan.
Pernyataan itu menyerukan pembebasan Amal segera dan tanpa syarat dari penahanan, sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional.
Menurut Konvensi Hak Anak, yang ditandatangani oleh Israel: ‘Penahanan anak-anak adalah upaya terakhir…. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk segera memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain yang sesuai, serta hak untuk menggugat keabsahan perampasan kebebasannya di depan pengadilan atau lembaga lain yang berwenang, independen, dan tidak memihak.’
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Dalam pernyataan itu dikatakan bahwa kasus Amal adalah salah satu kasus yang berkepanjangan di mana seorang anak Palestina ditahan tanpa dakwaan atau pengadilan.
Namun, ini bukan kasus yang terisolasi. Saat ini, setidaknya tiga warga Palestina lainnya berada dalam penahanan administratif yang berusia di bawah 18 tahun ketika pertama kali ditahan.
“Kami menggemakan seruan Sekretaris Jenderal PBB yang dalam Laporannya tentang Anak-anak dan Konflik Bersenjata, setiap tahun sejak 2015, mendesak Israel untuk mengakhiri penahanan administratif terhadap anak-anak. Praktik ini merampas kebebasan anak-anak dan harus segera diakhiri,” tegasnya. (T/R6/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon