New York, MINA – Majelis Umum PBB pada hari Rabu (13/6) menyetujui resolusi yang mengutuk Israel karena penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap warga sipil Palestina di Jalur Gaza.
Dari 193 anggota, sebanyak 120 negara setuju dengan resolusi tersebut, delapan menolak dan 45 lainnya abstain, demikian Al Jazeera melaporkan.
Badan dunia itu juga menolak upaya Amerika Serikat (AS) untuk menyalahkan Hamas yang menguasai Gaza atas kekerasan yang telah menewaskan sedikitnya 129 warga Palestina dalam dua setengah bulan terakhir itu.
Resolusi itu menyesalkan Israel atas penggunaan “kekuatan yang berlebihan, tidak proporsional dan tidak pandang bulu” terhadap warga sipil Palestina.
Baca Juga: [BREAKING NEWS] Pria Amerika Bakar Diri Protes Genosida di Gaza
Resolusi juga menyerukan langkah-langkah perlindungan bagi warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.
Namun, hasil resolusi yang diajukan oleh Al Jazair dan Turki atas nama negara-negara Arab dan Muslim tersebut, tidak mengikat secara hukum tetapi membawa beban politik.
Australia, Kepulauan Marshall, Mikronesia, Nauru, Kepulauan Solomon dan Togo bergabung dengan Israel dan AS dalam pemungutan suara menentang resolusi. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: MUI Gelar Forum Ukhuwah Islamiyah, Minta Presiden Jokowi Ganti Kepala BPIP