PBB Setujui Resolusi Kecam Pelanggaran HAM Terhadap Rohingya

New York, MINA –  Majlis Umum  pada setempat secara mayoritas menyetujui resolusi yang diajukan Turki tentang kecaman atas pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran terhadap hak-hak yang terus berlanjut.

Turki mensponsori resolusi itu atas nama Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan Uni Eropa. Anadolu Agency melaporkan, Ahad (18/11).

Majlis Umum PBB menyetujui resolusi dengan suara 142-10, terdiri dari 26 negara abstain. Ke-10 negara menentang resolusi: Belarus, Burundi, Kamboja, Cina, Laos, , Filipina, Rusia, Vietnam, dan Zimbabwe.

Resolusi itu mengungkapkan keprihatinan mendalam bahwa kekerasan oleh militer Myanmar terhadap Rohingya telah memaksa lebih dari 750.000 orang mengungsi ke Bangladesh sejak Agustus 2017.

Duta Besar Turki untuk PBB Feridun Sinirlioglu, berbicara atas nama OKI, menyebut data-data temuan komisi itu “menghancurkan.”

“Pelanggaran hak asasi manusia yang serius di Myanmar, yang dilakukan terhadap Muslim Rohingya dan minoritas lainnya, terus menjadi penyebab keprihatinan yang mendalam bagi komunitas internasional. Orang-orang di Myanmar telah terperangkap selama beberapa dekade dalam lingkaran setan kekerasan dan pemindahan paksa,” kata Sinirlioglu.

“Peristiwa yang terjadi setelah 25 Agustus 2017 hanyalah episode terbaru dari siklus ini. Tanpa strategi yang komprehensif, mencapai solusi abadi untuk krisis ini tidak mungkin. Temuan misi pencari fakta internasional independen menunjukkan peristiwa sangat merusak,” katanya.

Sinirlioglu melanjutkan, “Untuk mengakhiri lingkaran setan ini, pemerintah Myanmar pertama-tama harus menciptakan kondisi yang diperlukan untuk hidup berdampingan secara damai di negara bagian Rakhine dan pengembalian pengungsi secara aman”.

Menurutnya, dibutuhkan komitmen untuk mengakhiri semua jenis kekerasan dan memberikan segera akses kemanusiaan, akses tanpa hambatan pada warga yang membutuhkan bantuan.

“Penerapan hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional di negara bagian Rakhine sangat penting. Membawa para tersangka pelaku kekerasan ke pengadilan juga akan sangat penting untuk mengakhiri pengulangan siklus ini,” imbuhnya.

Dia menambahkan: “OKI percaya bahwa komunitas internasional harus melakukan yang terbaik untuk menemukan solusi jangka panjang terhadap krisis saat ini. Dengan pemahaman ini, resolusi yang kami ajukan atas nama OKI dan UE sangat mengutuk semua pelanggaran dan pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar. ”

Sinirlioglu juga mengatakan bahwa Turki dan OKI masih ingin percaya pada ketulusan pemerintah Myanmar tentang masalah ini.

“Repatriasi tidak boleh dari kamp-kamp di Bangladesh ke kamp-kamp di Myanmar. Rohingya harus kembali ke tempat asal mereka, dan hak-hak dasar mereka harus dijamin. Lembaga PBB yang relevan harus diberi akses untuk memverifikasi. Selain itu, tanpa meminta pertanggungjawaban para pelaku atas kejahatan mereka, memastikan kembalinya Rohingya secara sukarela ke Myanmar tidak akan mungkin,” katanya. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.