PBB-UNODC-RINA-300x203.jpg" alt="Pertemuan UNODC dan beberapa perwakilan dari kedutaan Belarus serta berbagai LSM dan lembaga pemerintah lainnya terkait Hari Dunia Anti Perdagangan Orang di Jakarta, Jum'at (15/8). Foto: MINA" width="347" height="235" /> Pertemuan UNODC dan beberapa perwakilan dari kedutaan Belarus serta berbagai LSM dan lembaga pemerintah lainnya terkait Hari Dunia Anti Perdagangan Orang di Jakarta, Jum’at (15/8). Foto: MINA
Jakarta, 19 Syawal 1435/15 Agustus 2014 (MINA) – Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan hari dunia anti perdagangan orang pada 30 Juli dengan bertujuan menangkal secara lebih nyata perbudakan era modern yang masih terjadi di hampir seluruh negara di dunia.
“Peringatan pertama kemarin 30 Juli akan direalisasikan dalam bentuk program-prorgam berkelanjutan bekerjasama dengan berbagai lembaga pemerintahan ke depannya,” kata divisi Asosiasi Proyek Kanto PBB untuk Obat-obatan dan Kejahatan (UNODC) Rizky Indrawansyah kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Jum’at (15/8).
Menurut UNODC, perbudakan era modern masih banyak terjadi bukan hanya di negara berkembang, bahkan di negara maju sekalipun. Meskipun sudah ada hukum di PBB sendiri mengenai hal ini dan setengah dari seluruh negara di dunia juga memiliki legislasi mengenai perdagangan orang namun 90 persen dari negara-negara masih melakukan perdagangan orang itu.
Meskipun kemajuan telah dibuat dalam beberapa dekade terakhir untuk menangkal hal ini, namun hukuman-hukuman (tegas) masih kurang direalisasikan di banyak negara, kata UNODC dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: India Pertimbangkan Terima Duta Besar Taliban karena Alasan Tiongkok
Dalam laporan 2014, UNODC menyatakan 15 negara di seluruh dunia tidak mencatat hukuman-hukuman terkait kasus ini antara 2010-2012, sementara 25 persen lainnya hanya mencatat satu dari 10 hukuman.
Laporan juga menemukan mayoritas korban perdagangan orang adalah wanita dengan rata-rata umur 55 sampai 60 tahun secara global. Data juga melaporkan, perdagangan orang juga kini banyak melibatkan anak-anak di bawah umur khusunya wania sebelum 18 tahun.
Sidang Umum PBB pada 30 Juli 2010 menetapkan Aksi Rencana Global untuk Menangkal Perdagangan Orang. Oleh karena itu, PBB mendirikan Dana Perwalian Sukarela Untuk Korban Perdagangan Orang yang akan memungkinkan organisasi non pemerintah untuk memberikan secara langsung bantuan kepada para korban.
“Perwalian Dana dibuka hari ini dan akan dibukan sampai 30 September 2014,” kata UNODC.(L/P03/P04)
Baca Juga: Trump Terkejut Atas Penolakan Mesir dan Yordania Soal Relokasi Warga Gaza
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Lavrov: G20 Sambut Baik Perundingan Rusia-AS di Riyadh