PBB TUDING MANTAN PRESIDEN YAMAN KORUPSI HINGGA $ 60 MILIAR

Mantan Presiden Yaman Ali Abdullah Saleh (Foto: AFP)
Mantan Presiden (Foto: AFP)

New York, 7 Jumadil Awwal 1436/26 Februari 2015 (MINA) –  menuding mantan Presiden Yaman Ali Abdullah Saleh telah mengumpulkan uang antara $ 32 miliar (sekitar 403 triliun rupiah) hingga $ 60bn (sekitar 756 triliun rupiah) dari negara.

Pengumpulan itu diyakini melalui selama 33 tahun kekuasaannya, menurut sebuah laporan PBB, Al Jazeera melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Sebuah panel ahli melaporkan ke Dewan Keamanan PBB, Rabu (25/2), aset Saleh disimpan di sedikitnya 20 negara, dan tim PBB sedang menyelidiki koneksi mantan pemimpin dengan pengusaha yang membantunya untuk menyembunyikan dana.

Dewan Keamanan pada November mengenakan sanksi terhadap Saleh, termasuk pembekuan aset.

Saleh dipaksa turun dari kekuasaannya pada tahun 2012 di bawah kesepakatan Teluk yang disponsori PBB.

Dewan juga memasukkan Saleh ke daftar hitam karena menghalangi perdamaian di Yaman, terutama atas dukungannya terhadap oposisi Syiah Houthi yang telah mengambil-alih kekuasaan di Sanaa.

Laporan PBB itu mengatakan, Saleh menumpuk kekayaan pribadinya melalui korupsi dengan menuntut suap untuk kontrak minyak dan gas, mencuri dana publik dan skema lainnya.

“PBB juga menuduh Ali Abdullah Saleh, teman-temannya, keluarganya dan rekan-rekannya mencuri uang dari program subsidi BBM, yang digunakan hingga 10 persen dari produk domestik bruto Yaman, serta usaha-usaha lain yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, pemerasan dan penggelapan,” kata laporan itu.

Korupsi memungkinkan Saleh mengantongi hampir $ 2 miliar (sekitar 25,2 triliun rupiah) per tahun selama tiga dekade terakhir.

Namun menurut laporan tersebut, Saleh memiliki banyak waktu untuk menghindari langkah-langkah pembekuan asetnya. (T/P001/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: illa

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0