PBB: Uni Afrika Harus Selidiki Kejahatan Pemerintah Eritrea

New York, 27 Ramadhan 1437/2 Juli 2016 (MINA) – Dewan HAM telah menyerukan kepada Uni Afrika untuk menyelidiki pemimpin atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan setelah sebuah laporan Komisi Penyelidik PBB (COI) untuk Eritrea memberatkannya.

Dalam sebuah laporan Jumat (1/7), COI mengatakan, pemerintah Presiden Isaias Afwerki telah melakukan kejahatan keji sejak kemerdekaan negara itu seperempat abad lalu, termasuk “perbudakan” terhadap 400.000 orang.

Pelanggaran tersebut diduga terkait dengan program layanan nasional yang keras dan menjadi rahasia negara Tanduk Afrika tersebut, yang bagi banyak korban hampir tidak mungkin untuk melarikan diri. COI membandingkannya dengan masa perbudakan.

Dalam resolusi yang disahkan pada Jumat dengan konsensus oleh 47 anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengatakan sangat mendorong Uni Afrika untuk menindaklanjuti laporan COI tersebut, demikian Al-Jazeera memberitakannya yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Uni Afrika harus menyiapkan penyelidikan dengan maksud untuk memeriksa dan mengadili mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Eritrea.

Uni Afrika yang berbasis di Addis Ababa, Ethiopia, memiliki jaksa atau sistem pengadilan untuk hal itu.

Uni Afrika pernah memainkan peran utama dalam mendirikan sebuah pengadilan khusus untuk mengadili mantan penguasa militer Chad Hissene Habre, yang dihukum seumur hidup pada Mei lalu atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama masa pemerintahannya (1982-1990).

Kelompok-kelompok HAM dan aktivis menyambut seruan PBB untuk penyelidikan tuduhan terhadap Eritrea. (T/P001/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.