Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PCHR: Serangan Udara Israel di Gaza Akibatkan 13 Keluarga Mengungsi

siti aisyah - Rabu, 27 Maret 2019 - 07:04 WIB

Rabu, 27 Maret 2019 - 07:04 WIB

3 Views ㅤ

Gaza, MINA – Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) mengatakan, serangan udara Israel baru-baru ini di Jalur Gaza yang dikepung mengakibatkan mengungsinya 13 keluarga Palestina yang terdiri dari 70 individu, termasuk 44 anak-anak dan 14 wanita.

Menurut laporan PCHR, keluarga-keluarga tersebut menghabiskan malam di luar dalam cuaca dingin karena telah kehilangan rumah mereka, demikian Palinfo melaporkan yang dikutip MINA.

Puluhan serangan udara menargetkan berbagai wilayah di Gaza pada Senin dan Selasa, menyebabkan kerusakan parah infrastruktur dan fasilitas sipil serta melukai setidaknya 10 warga Palestina.

Selain kerusakan yang disebabkan oleh serangan udara terhadap lokasi yang ditargetkan, ledakan itu juga membuat kepanikan dan ketakutan di antara warga sipil, terutama perempuan dan anak-anak, karena ledakan itu mengingatkan mereka pada pengalaman traumatis pada tiga serangan tahun 2008-2009, 2012, dan 2014.

Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat

Dengan gelombang eskalasi skala besar ini, warga sipil Palestina di Jalur Gaza berada di bawah serangan udara yang tidak proporsional, berada di bawah kebijakan hukuman kolektif Israel, setelah Israel menyatakan bahwa dua roket ditembakkan dari Jalur Gaza di utara Tel Aviv, yang melukai tujuh orang Israel.

PCHR menekankan, serangan Israel yang berkelanjutan terhadap daerah-daerah pemukiman berpenduduk dan penggunaan senjata atas dasar pembalasan kolektif merupakan pelanggaran berat terhadap empat Konvensi Jenewa 1949, yang merupakan kejahatan perang.

PCHR memperingatkan, eskalasi militer oleh pasukan Israel dan memburuknya situasi yang tenang akan memperburuk kondisi kemanusiaan yang sulit di Jalur Gaza, dengan dampak berkelanjutan dari tiga serangan yang merusak dan pengetatan penutupan selama 13 tahun.

Ia juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera melakukan intervensi agar menghentikan kejahatan Israel dan mengulangi seruannya kepada para Pihak Tinggi pada Konvensi Jenewa Keempat 1949 untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Pasal 1; yaitu, untuk menghormati dan memastikan penghormatan terhadap Konvensi dalam segala keadaan dan kewajiban mereka. (T/Ais/RS3)

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda