Pejabat Fatah Yakin Pemindahan Kedubes AS ke Kota Al-Quds Takkan Terlaksana

(Foto: GulfNews)

Ramallah, 8 Ramadhan 1438/3 Juni 2017 (MINA) – Mahmoud Al-Aloul, Wakil Kepala Gerakan Fatah dan anggota Komite Sentral gerakan itu, mengatakan bahwa kekhawatiran mengenai keputusan Amerika Serikat (AS) untuk memindahkan Kedutaan Besar (Kedubes) AS dari Tel Aviv ke () telah lama berlalu.

Aloul mengatakan kepada Radio Voice of Palestine bahwa Kedubes AS takkan pernah dipindahkan ke Kota dan Al-Quds Timur akan menjadi ibu kota negara Palestina merdeka, demikian laporan Kantor Berita Palestina yang dikutip MINA, Sabtu (3/6).

“Ini mencerminkan keberhasilan kepemimpinan Palestina dalam memengaruhi pemerintahan Amerika Serikat dan membuatnya lebih memahami posisi Palestina,” ujar Aloul menanggapi keputusan penudaan pemindahan Kedubes AS itu oleh Presiden Trump baru-baru ini.

Pejabat Fatah itu mengatakan, dunia memahami bahwa otoritas Israel bukanlah sebuah pemerintahan yang damai, namun sebuah pemerintahan yang berusaha untuk mengabadikan pendudukan di kawasan tersebut.
Dia juga menanggapi ucapan baru Netanyahu saat dia menekankan terus menerus kehadiran dan kontrol militer Israel di Tepi Barat dalam hal ada kesepakatan damai. Aloul mengatakan apa yang Netanyahu katakan sama sekali tidak dapat diterima.

“Kemerdekaan berarti kematian pendudukan Israel yang menyeluruh dari tanah kami, yang diungkapkan Presiden Mahmoud Abbas saat dia berulang kali menyatakan bahwa dia tidak akan menerima satu tentara Israel pun di tanah Palestina, sambil menekankan kesiapan pimpinan untuk mempelajari kemungkinan kehadiran pihak ketiga,” imbuhnya.

Presiden Donald Trump telah menandatangani penundaan pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Seorang pejabat AS yang berbicara dengan syarat anonimitas berkeras bahwa keputusan hari Kamis (1/6) tersebut adalah sebuah penundaan, bukan pembatalan.

Menurut pejabat itu, Trump berpikir bahwa sekarang bukan waktu yang tepat untuk memindahkan kedutaan itu.

Sejak Kongres AS mengeluarkan Undang-Undang Kedubes Yerusalem pada tahun 1995, setiap presiden AS yang menjabat telah menandatangani pengabaian selama enam bulan untuk mengesampingkan undang-undang tersebut dan mempertahankan kedutaan tetap ada di Tel Aviv.

Batas waktu untuk memperbarui pengabaian adalah 1 Juni, tapi selama ini dapat diperpanjang sekali enam bulan sesuai peluang yang diberikan konstitusi di negara itu.

Selama kampanyenya ketika masa pemilu, Donald Trump telah berjanji akan memindahkan Kedutaan Besar Amerika ke Kota Al-Quds yang dinyatakan Palestina sebagai wilayahnya sehingga menjadi daerah bermasalah paling berdarah dari konflik Palestina-Israel.

Rencana Trump sebelumnya untuk memindahkan Kedubes AS ke Kota Al-Quds telah dikecam di dunia Arab dan secara internasional. Langkah itu dinilai sebagai kemunduran serius untuk mencapai solusi dari konflik Palestina-Israel.

Namun nampaknya isyu pemindahan Kedubes iyu untuk meraih suara Yahudi dan pendukung Israel umumnya dalam pemilihan presiden. Nyatanya masih dalam bulan-bulan awal kepresidenannya, ia sudah aktif sekali mengusahakan pendamaian termasuk mengundang Presiden Abbas  berunding di Gedung Putih dan Trump juga berkunjung langsung ke kawasan sengketa Palestina dan Israel itu. (T/R01/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.