Pejabat Malaysia: Islamofobia Sebagai Tindak Pidana

Kuala Lumpur, MINA – Abdul Razak Ahmad, Pejabat Perwakilan Khusus Menteri Luar Negeri Malaysia, mengatakan perlu diakui sebagai kejahatan tindak pidana, ujarnya, Jumat (3/2/2023).

Abdul Razak menyerukan tanggapan “lebih tegas” oleh negara-negara Muslim terhadap insiden pembakaran kitab suci umat Islam, Al-Quran. Middle East Monitor (MEMO) melaporkan.

“Apa pun tindakan Islamofobia sebenarnya dapat dianggap sebagai sesuatu yang bersifat kriminal. Seperti halnya anti-Semitisme adalah tindak pidana di banyak negara lain,” ujar Perwakilan Khusus untuk pembangunan perdamaian dan melawan Islamofobia itu.

“Kita juga harus menjadikan Islamofobia sebagai tindak pidana, terutama di negara-negara Muslim,” lanjutnya.

Dia memuji peran pemerintah Turkiye atas reaksi kerasnya terhadap serentetan pembakaran Al-Quran baru-baru ini di Eropa yang memicu kemarahan umat Islam di seluruh dunia.

“Saya pikir kekhawatiran kita tentang Islamofobia sebenarnya adalah tentang globalisasi Islamofobia, bagaimana Islam telah disalahtafsirkan, bagaimana Islam telah dibenci oleh orang-orang yang memiliki pemahaman yang minim tentang agama Islam. Ini adalah pemahaman yang sangat sempit tentang agama itu sendiri,” lanjutnya.

Dia menekankan, penting bagi Malaysia dan Turkiye untuk bekerja sama dalam mengatasi Islamofobia, yang dia gambarkan sebagai masalah global yang mempengaruhi komunitas Muslim.

Barat harus realistis, kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, kebebasan berbicara tidak boleh merusak agama orang lain, merusak keyakinan dan merusak koeksistensi, imbuhnya.

Dia juga menekankan bahwa negara-negara Islam perlu lebih responsif terhadap isu tersebut.

“Mereka bisa membakar 1.000 atau 1 juta Quran lagi, tapi tidak akan pernah bisa menghilangkan ajaran Islam dari hati dan pikiran umat Islam,” tegasnya. (T/RS2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.