PEJABAT MESIR: VONIS TERHADAP HAMAS BELUM BISA DILAKSANAKAN

(Foto: PIC)
(Foto: PIC)

, 19 Jumadil Awwal 1436/10 Maret 2015 (MINA) – Seorang pejabat yang berwenang melaksanakan keputusan penyitaan dana gerakan-gerakan yang disiapkan untuk melakukan teror di Kairo mengatakan, vonis yang menyebut gerakan sebagai teroris belum diserahkan kepadanya, sehingga dirinya tidak berwenang untuk menyita dana-dana tersebut.

Tidak diketahui sebab belum diserahkannya keputusan tersebut. Dia meminta pemerintah menjelaskan hal yang sesungguhnya tentang sebab tidak dikirimnya vonis tersebut ke pihak yang berwenang untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Hakim Ezzat Khamis, deputi pertama Menteri Kehakiman Mahfudz Shabir, sebagai ketua panitia penyitaan dana Ikhwan menjelaskan, bahwa panitia penyita dana Ikhwan tidak memiliki hubungan dengan vonis yang memasukkan Hamas sebagai organisasi teroris.

“Dua vonis yang dikeluarkan pengadilan untuk perkara-perkaran mendesak di Kairo, masih di tangan dewan kabinet dan belum dikirim ke panitia,” katanya.

Mantan Ketua Dewan Negara, Muhammad Hamid Jamal mengatakan, tidak adanya pelaksanaan (keputusan tersebut) oleh pemerintah sampai sekarang, menimbulkan keraguan, dan termasuk menunda-nunda pelaksanaan vonis.

“Ini menjadi keputusan berbahaya yang mengancam hubungan yudikatif dengan eksekutif,” tambahnya.

Sementara itu, dalam khutbah Jum’at pekan lalu, Wakil Kepala Biro Politik Gerakan Hamas, Ismail Haniyah mengatakan, para pejabat Mesir telah menyampaikan kepada Hamas, keputusan pengadilan yang menganggap Hamas sebagai organisasi teroris belum diadopsi secara politik.

Dia menyatakan, bahwa gerakan Hamas telah melakukan komunikasi dengan Sekjen Liga Arab Nabil Al-Arabi dan para pejabat Mesir serta Palestina untuk menjernihkan suasana.

“Para pejabat Mesir telah menyampaikan kepada gerakan bahwa keputusan pengadilan belum diadopsi secara politik,” ungkap Haniyah. (T/P011/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0