Pekanbaru, MINA- Sekretaris Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Muhammad Jamil mengatakan, telah dikeluarkan keputusan untuk memulai sekolah tatap muka dalam jumlah terbatas, untuk ini orangtua peserta didik harus membuat surat pernyataan.
Pada tahap awal ini hanya ditujukan bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Pekanbaru. Hanya menerapkan sekolah tatap muka pada separuh dari total 45 SMP negeri yang ada di Pekanbaru, atau sekitar 23 SMP Negeri.
“Kita uji coba setengah dulu. Artinya tidak seluruh SMP Negeri yang buka,” ujarnya.
Para orangtua harus membuat surat pernyataan untuk mengizinkan anak mereka melakukan pembelajaran di sekolah tanpa paksaaan.
Baca Juga: Pesantren Shuffah Al-Jamaah Tasikmalaya Jalin Kerja Sama dengan UIN Syarif Hidayatullah
Menurutnya, pihak sekolah maupun peserta didik harus menjalankan SOP sekolah tatap muka terbatas tersebut. Tentunya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan saat pembelajaran berlangsung. (R/SH/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Rancang Baterai Kendaraan Listrik, Tim Peneliti UIN Ar-Raniry Raih Dana Hibah 5 Miliar