Bengkulu, 1 Sya’ban 1437/9 Mei 2016 (MINA) – Kesadaran masyarakat terhadap produk halal terus meningkat dari waktu ke waktu, karena UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi payung hukum yang memberikan jaminan kepada publik terkait kebutuhan terhadap produk halal. Akan tetapi, kesadaran ini tidak lantas diikuti oleh pelaku usaha.
Hasil penelitian Badan Litbang Kementerian Agama menemukan, pengetahuan pelaku usaha terhadap Jaminan Produk Halal masih rendah. “Kesimpulan hasil penelitian kami menunjukkan bahwa pengetahuan pelaku usaha kecil tentang UU No. 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal masih rendah,” kata peneliti Balitbang Kemenag, Farchan Mustafa, dalam seminar bertajuk “Sikap Pelaku Usaha Kecil Terhadap UU No. 33 Th. 2014 tentang Jaminan Produk Halal” beberapa waktu lalu.
Rendahnya pengetahuan pelaku usaha dalam memberikan jaminan produk halal mengharuskan masyarakat memiliki kesadaran dan kecermatan dalam memilih makanan atau produk olahan. Salah satu segmen masyarakat yang perlu diberikan perhatian intensif terkait kesadaran akan produk halal adalah kalangan pelajar. Demikian laporan laman resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Untuk itu, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar), Kanwil Kemenag Bengkulu, menggelar pembinaan kesadaran produk halal bagi pelajar. Kegiatan yang diikuti pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-Provinsi Bengkulu itu menekankan pentingnya para remaja memperhatikan status kehalalan makanan yang dikonsumsi.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Segmen pelajar seringkali disuguhi makanan dan jajanan yang belum diketahui status kehalalannya. Selain itu, dalam kegiatan yang digelar pada Senin (9/5) itu peserta juga diberikan materi mengenai kebijakan pemerintah terhadap pembinaan produk halal.
Kabid Urais Binsyar Kanwil Kemenag Bengkulu, Herman Yatim berharap melalui kegiatan ini pelajar di Bengkulu semakin cermat dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. “Pembinaan ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran bersama terhadap peredaran dan konsumsi pangan dan produk halal,” tuturnya.
Herman mengatakan, siswa dan guru harus menjadi corong untuk menyampaikan informasi pentingnya gerakan sadar halal kepada masyarakat luas. “Kami ingin menjadikan slogan bagi pelajar dalam mengkonsumsi yang halal lagi baik, dengan jargon ‘halal yes! haram no!” ujarnya. (T/P006/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)