Banda Aceh, MINA – Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh memberikan kebebasan memilih sekolah kepada pelajar yang hafal Al-Quran atau hafiz, membebaskan mereka dari batasan sistem zonasi sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh Saminan menyatakan, siswa yang mampu menghafal Al-Quran, maka diberikan prioritas utama memilih sekolah sesuai kemauannya.
“Dalam hal ini Dinas Pendidikan memberlakukan ketentuan mengenai tingkat hafalan minimal murid untuk mendapatkan kebebasan memilih sekolah pada setiap jenjang pendidikan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Selasa (22/10).
Ia mengatakan, pada tingkat sekolah dasar, kebebasan memilih sekolah diberikan kepada murid yang mampu menghafal tiga juz Al-Quran. Sedang pada tingkat Sekolah Menengah Pertama atau SMP, kebebasan memilih sekolah diberikan pada murid yang paling sedikit sudah hafal lima juz Al-Quran.
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Menurutnya, dinas memberikan kebebasan memilih sekolah bagi murid penghafal Alquran karena menghargai prestasi mereka sebagai hafiz.
Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh Marwan mengatakan pemberian kebebasan memilih sekolah bagi siswa hafiz merupakan bagian dari program Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.
“Tujuannya, menyahuti program Wali Kota yang menginginkan pelajar mampu menghafal Al-Quran, sehingga ke depan mereka menjadi imam masjid yang hafiz,” ujarnya.
Kebijakan membebaskan penghafal Al-Quran memilih sekolah diharapkan bisa menyemangati murid-murid untuk menghafal Al-Quran. (R/hnh/R01)
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Mi’raj News Agency (MINA)