Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PELAKSANAAN HUKUM CAMBUK HARUS DENGAN KESEPAKATAN

Admin - Selasa, 9 Desember 2014 - 14:20 WIB

Selasa, 9 Desember 2014 - 14:20 WIB

1294 Views ㅤ

Pimpinan Pondok Pesntren Al Fatah, Cileungsi, Bogor, Wahyudi KS
Pimpinan Pondok Pesntren Al Fatah, Cileungsi, Bogor, Wahyudi KS

Pimpinan Pondok Pesntren Al Fatah, Cileungsi, Bogor, Wahyudi KS (Foto: MINA)

Bogor, 16 Shafar 1436/9 Desember 2014 (MINA) – Pimpinan Pondok Pesntren Al Fatah, Cileungsi, Bogor, Wahyudi KS mengatakan, pelaksanaan hukuman bagi santri yang melanggar aturan, tergantung pada kebijakan dan peraturan di sekolah.

“Jika sudah ada kesepakatan tidak masalah pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dilaksanakan oleh pihak sekolah,” katanya kepada  Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa (9/12).

“Tetapi jika tidak ada kesepakatan bersama dan hukuman langsung dilaksanakan tanpa adanya dasar atau alasan yang jelas, maka ini menjadi sebuah pelanggaran,” ujar Wahyudi.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini sudah dilakukan sejak jaman Rasul sesuai apa yang diperintahkan dalam Al Quran dan Sunnah Nabi. Rajam ditegakkan jika terjadi pelanggaran seperti perzinaan maka si pelaku harus dicambuk,” katanya.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Adanya perintah untuk menjatuhkan hukum tersebut (cambuk) dalam Islam dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Aturan itu ditegakkan Islam bukan untuk mencelakai umat, tetapi diharapkan menjadi rahmat.

“ Kita juga harus melihat tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan siswa, jika ia sampai melanggar di luar batas Syariah Islam, maka pantas saja diberi hukuman. Pertama  diberikan peringatan atau nasihat,  jika pelanggaran masih diulang hukumannya diperberat.
Bila si anak terus melanggar, perlu ada kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua siswa dengan menerapkan hukuman yang sesuai bagi siswa itu,” ujarnya.

Menurut dia, sebagian masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memahami Syariat Islam terutama pada hukuman cambuk dan rajam bagi pezina, atau potong tangan bagi pencuri karena masih adanya peraturan negara. “Maka sulit untuk menegakkan Syariat Islam di tengah karena akan dinilai terlalu kejam atau Hak Asasi Manusia.

“Kasus hukuman cambuk yang sedang ramai dibicarakan publik, tak perlu dibesar-besarkan karena terjadi tahun 2011. Juga pernah terjadi sebelumnya. Yang lebih penting adalah bagaimana meluruskan dan mengubah opini masyarakat bahwa Islam bukan agama yang keras dan kejam,” katanya. (L/P005/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Rekomendasi untuk Anda

MINA Millenia
Indonesia
test