Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksanaan Kewajiban Sertifikasi Halal Jangan Memberatkan Pelaku UMKM

Rana Setiawan - Sabtu, 2 Maret 2024 - 00:11 WIB

Sabtu, 2 Maret 2024 - 00:11 WIB

12 Views

Label halal Indonesia. Label halal BPJPH

Jakarta, MINA – Kewajiban sertifikasi halal pada produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) harus dipertimbangkan dan dipersiapkan dengan matang agar tidak mempersulit pertumbuhan sektor ekonomi rakyat.

“Sektor UMKM dengan segala keterbatasannya diakui dapat survive di tengah gejolak ekonomi yang terjadi. Penerapan kebijakan baru yang berpotensi membebani sektor tersebut harus dipertimbangkan secara matang,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dilaporkan MINA, Jumat (1/3).

UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 menyatakan, seluruh produk yang diedarkan dan diperdagangkan wajib memiliki sertifikasi halal.

Namun, kewajiban memiliki sertifikat halal diberi kelonggaran 5 tahun sampai 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Ancaman Bencana Hidrometeorologi Basah

Kewajiban tersebut banyak dikeluhkan karena menambah beban biaya bagi UMKM untuk mengurus sertifikat halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

Kementerian Koperasi dan UMKM memperkirakan pada tenggat 17 Oktober 2024 belum semua UMKM memiliki sertifikat halal. Karena, saat ini saja lembaga sertifikasi yang ada kemampuannya terbatas. Jumlah produk yang disertifikasi hanya 200 produk per tahun.

Menurut Lestari, berdasarkan kondisi tersebut dalam pelaksanaan kebijakan terkait jaminan produk halal harus benar-benar dipersiapkan berbagai kelengkapannya.

Jangan sampai, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, kebijakan yang dibuat tidak diantisipasi dengan tepat sehingga bisa berdampak pada tersendatnya kelangsungan usaha sektor ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Prof Yon Mahmudi: Israel Dapat Keuntungan dari Krisis Suriah Saat Ini

Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah bersama-sama membangun ekosistem usaha yang baik bagi pertumbuhan sektor UMKM.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga berharap semua pihak mampu membangun kolaborasi yang kuat dalam membangun dan memperkuat setiap sendi-sendi perekonomian bangsa, mulai dari sektor ekonomi masyarakat, di tengah berbagai tantangan global saat ini. (R/R1/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Muhammadiyah Bikin AC yang Bisa Ingatkan Waktu Shalat

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
MINA Preneur
MINA Preneur
Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
girl's hand holding
Khadijah
Indonesia
Dunia Islam